Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Oktober 2025 | 01.03 WIB

Polri Tunjukkan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Kepada Publik, Total Lebih dari 214 Ton Dalam Setahun

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Bareskrim Polri pada Rabu malam (29/10). (Polri) - Image

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Bareskrim Polri pada Rabu malam (29/10). (Polri)

JawaPos.com - Pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (29/10), dilanjutkan dengan pemusnahan secara total oleh Bareskrim Polri. Dari total 214 ton barang bukti narkoba yang disita sejak Oktober tahun lalu, sebanyak 2,1 ton dimusnahkan kemarin. 

Ratusan ton barang bukti narkoba lainnya sudah dimusnahkan lebih dulu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yakni paling lama 7-14 hari setelah mendapat surat dari kejaksaan negeri (kejari) di lokasi pengungkapan kasus. Dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (30/10), Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana menyampaikan beberapa hal. 

Kombes Audie menjelaskan bahwa pihaknya tidak mungkin menyimpan lebih dari 214 ton barang bukti narkoba selama satu tahun. Dalam setiap pengungkapan kasus narkoba, sudah pasti barang bukti yang disita dimusnahkan bersamaan dengan berjalannya proses hukum. Karena itu, hanya 2,1 ton barang bukti narkoba yang dimusnahkan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. 

”Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu wajib dimusnahkan. Jadi, tidak mungkin kami menyimpan 214 ton selama satu tahun,” kata dia. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu pun menyampaikan bahwa barang bukti narkoba lebih dari 214 ton yang didapat Polri selama setahun belakangan memang bernilai sangat besar. Bila dirupiahkan, angkanya mencapai Rp 29,3 triliun. Dia pun merinci 2,1 ton barang bukti yang pemusnahannya dipimpin langsung oleh presiden. Yakni:

  • Sabu 1,33 ton
  • Ekstasi 335.019 butir
  • Ganja 608.095 gram
  • Tembakau gorila 18,4 kilogram
  • Heroin 1,1 kilogram
  • Ketamin 2.356 gram
  • Etomidate 12.429 mililiter
  • Happy Five 7.993 butir
  • Happy Water 27.851 gram
  • THC (produk turunan ganja sintetis) 5.531 gram

Secara tegas, Audie menyatakan, kehadiran jaksa penuntut umum dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara sah dan legal secara hukum. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan sita dari kejaksaan maupun pengadilan.  

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore