Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Oktober 2025 | 17.12 WIB

Setahun Prabowo-Gibran, Harapan Eks Penyidik KPK: Realisasikan Pengesahan UU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Rabu (1/10). (Istimewa) - Image

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Rabu (1/10). (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki masa satu tahun kepemimpinan, pada 20 Oktober 2025. Berbagai evaluasi dan harapan bermunculan dari sejumlah kalangan, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. 

Menurutnya, tahun pertama pemerintahan Prabowo merupakan masa yang sangat krusial dalam menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, Yudi berharap pemerintah bisa segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Bagi saya, satu tahun pemberantasan korupsi di masa pemerintahan Presiden Prabowo merupakan masa yang krusial sebab tidak ada hal yang lebih penting saat ini selain upaya realisasi pengesahan UU Perampasan Aset yang bertujuan memiskinkan koruptor,” kata Yudi Purnomo Harahap dikonfirmasi, Minggu (19/10).

Ia menilai, komitmen pemerintah terhadap pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi indikator nyata keseriusan dalam memperkuat sistem hukum antikorupsi. Ia menegaskan, Undang-Undang Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku korupsi. 

Dengan adanya regulasi tersebut, negara memiliki dasar hukum kuat untuk merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. “Saya berharap akhir tahun ini sudah ada UU Perampasan Aset yang bisa digunakan di 2026,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa tren penindakan kasus korupsi selama satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK mulai menunjukkan taringnya dengan memperlihatkan sinergi nyata dalam mengungkap berbagai kasus besar. 

“Kita bisa melihat kasus besar seperti Pertamina dan Timah yang berhasil diungkap menjadi catatan prestasi bersama,” tutur Yudi.

Selain itu, Yudi menilai keberanian penegak hukum dalam menindak sejumlah pejabat tinggi negara seperti mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan tidak adanya praktik tebang pilih. 

“Hal ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal status sosial atau jabatan seseorang,” tegasnya.

Meski demikian, Yudi juga memberikan catatan kritis terhadap sejumlah kasus yang dinilainya masih mandek. Salah satunya kasus dugaan jual beli kuota haji yang diusut KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, penyidikan kasus itu telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.

Lebih lanjut, Yudi mengapresiasi situasi politik dan keamanan di bawah pemerintahan Prabowo yang dinilainya cukup kondusif bagi aparat penegak hukum dalam bekerja. Menurutnya, iklim ini mendukung terciptanya koordinasi antarlembaga tanpa tekanan politik yang berlebihan.

“Setidaknya, pemerintahan Prabowo kondusif bagi upaya penegak hukum untuk memberantas korupsi,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore