
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. (Fraksi PAN)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap belasan anak di bawah umur oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.
Ia menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian masih jauh dari tuntas dan menuntut adanya sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Sudding menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta yang mengungkap adanya praktik kekerasan fisik, intimidasi, serta pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
“Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (15/12).
Legislator Fraksi PAN itu menegaskan, negara telah menjamin perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, setiap tindakan hukum yang melibatkan anak harus berlandaskan prinsip non-violence, fair process, dan restorative justice.
“Kejadian di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat,” ungkapnya.
Ia menilai praktik penangkapan tanpa dasar pembuktian yang jelas, apalagi disertai kekerasan fisik dan psikologis, merupakan bentuk asal tangkap yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Propam dan Itwasum Polri dalam rangka menyelidiki kasus ini secara komprehensif, terbuka, dan independen.
“Apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana, maka anggota yang terlibat harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding juga meminta Komnas HAM dan KPAI turun tangan melakukan investigasi eksternal guna memastikan pemulihan hak-hak anak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial.
Ia menekankan, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghapus trauma serta stigma terhadap anak-anak korban.
“Komisi III DPR juga akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, serta LBH Jogjakarta dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistemik,” papar Sudding.
Dalam kesempatan itu, Sudding mengimbau Polri untuk menunjukkan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat manusia.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan seragam dan slogan, tetapi harus menyentuh cara berpikir dan bertindak di lapangan,” imbuhnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
