
Menteri PUPR Dody Hanggodo saat mengunjungi Ponpes Al Khoziny, Senin (6/10). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Belajar dari kasus ambruknya bangunan pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyediakan prototipe bangunan untuk pondok pesantren.
Selain itu, asesmen keandalan bangunan pesantren di delapan provinsi juga tengah berlangsung saat ini.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya berperan sebagai mitra teknis untuk membantu pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memperkuat infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
“Lewat kesepakatan lintas kementerian, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin (15/10).
Pemda mengurus mulai dari proses perizinan, sertifikasi bangunan, sampai bantuan teknis. Kementerian PU membantu layanan melalui hotline 158 dan WA 081510000185, membantu pendampingan di lapangan, bekerjasama dengan Dinas PU Pemda, pengelola teknis, dan Jafung (pejabat Fungsional).
"PU juga melakukan penataan bangunan yang ada di daerah dan juga membantu pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan " paparnya.
Bahkan, untuk bangunan sederhana dengan kriteria di bawah 2 lantai juga sudah disediakan prototipe dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Sedangkan untuk bangunan pondok pesantren untuk 2 lantai ke atas akan segera dibuatkan prototipenya," terangnya.
Kementerian PU juga tengah melaksanakan asesmen keandalan bangunan gedung pesantren di 8 provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak. Seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
"Sebanyak 80 pesantren menjadi sampel untuk asesmen keandalan bangunan dan memperbaiki standar bangunan pondok pesantren yang aman dan layak huni bagi para santri," jelasnya.
Dody mengatakan, asesmen tersebut bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama." Sehingga, bagaimana kita membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman," ujar Menteri Dody.
Ia juga mendorong lahirnya SKB 3 Menteri agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan untuk pesantren.
"Kesepakatan tiga kementerian ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 156 ayat 1," jelasnya.
Langkah lain yang akan ditempuh adalah pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi santri, agar semangat gotong royong (roan) di pesantren dapat ditingkatkan menjadi keterampilan konstruksi yang terstandar.
"Kami tidak ingin budaya itu hilang. Kami justru ingin memperkuatnya dengan pengetahuan. Karena itu, kami akan melatih dan mensertifikasi santri sebagai tenaga kerja konstruksi supaya semangat roan berubah menjadi keahlian yang diakui," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022