
Barisan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10). (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang perdana sengketa informasi publik antara mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) digelar di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10).
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Permohonan diajukan lantaran BKN selaku pemilik informasi menolak membuka hasil dan proses pelaksanaan tes tersebut.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anandito, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk memperjuangkan keadilan bagi 57 pegawai KPK yang diberhentikan. Sebab, tidak ada alasan jelas mengapa sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan.
“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” kata Lakso kepada wartawan, Senin (13/10).
Dalam persidangan yang dihadiri anggota IM57+ Institute Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah bersama tim kuasa hukum, pihak BKN disebut tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.
“Perwakilan PPID BKN juga tidak dapat menjawab secara jelas alasan dari tetap dirahasiakannya dokumen tersebut dan adanya kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan,” ucap Lakso.
Ia menilai, keterbukaan hasil TWK menjadi semakin relevan untuk menuntaskan persoalan yang telah berlangsung selama empat tahun ini. Ia menekankan, para pegawai KPK yang dipecat dengan dalih tidak lulus TWK tidak mempunyai kejelasan informasi mengapa diberhentikan dari lembaga antirasuah.
“Hal yang menarik lainnya adalah soal relevansi dari pembukaan dokumen TWK, kami sebagai pemohon menyatakan semakin relevan pembukaan dokumen tersebut untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan serius setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti,” lanjutnya.
Lakso menambahkan, pergantian pemerintahan memberikan peluang bagi negara untuk menyelesaikan polemik ini secara adil. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum yang tepat untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan lembaga antikorupsi.
“Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” tutur Lakso.
Ia menilai, persoalan pemecatan 57 pegawai KPK merupakan isu hukum dan etika yang belum terselesaikan, meski telah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Lebih lanjut, Lakso menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah dalam membenahi pemberantasan korupsi. Terlebih, Presiden Prabowo beberapa kali melontarkan komitmen pada isu pemberantasan korupsi.
“Presiden yang selalu mengulang seriusnya persoalan korupsi perlu mengambil kesempatan ini dengan keseriusan pengembalian 57 pegawai KPK,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022