
Ilustrasi PNS bekerja di ruangan. Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS per Oktober 2025 dan dirapel pada Bulan November. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel 2 bulan.
Penyesuaian gaji ini dilakukan untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah peningkatan biaya hidup. Termasuk untuk penguatan daya beli masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, ASN diharapkan termotivasi dengan memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
- Golongan I dan II naik 8 persen
- Golongan III naik 10 persen
- Golongan IV naik 12 persen
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Terdahulu Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Perhitungan kenaikan ini dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini beserta persentase kenaikan yang ada pada golongan.
Sebagai acuan, gaji pokok PNS terdahulu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022