
Sekjen Kementerian Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kamaruddin Amin (tengah) di Jakarta (11/10). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses evakuasi korban musala runtuh di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo sudah rampung. Berikutnya masuk tahapan rekonstruksi. Muncul wacana pembangunan ulang menggunakan APBN. Rencana ini kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
Diantaranya karena Musala di pesantren Al Khoziny merupakan infrastruktur di lembaga pendidikan swasta. Sehingga tidak ada kewajiban mutlak penggunaan APBN untuk pembangunan ulang atau rekonstruksi. Selain itu polemik muncul karena Musala itu rubuh diduga kegagalan struktur. Saat pembangunan atau penambahan lantai, diduga tidak dilengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat suara terkait kabar pembangunan ulang Musala Pesantren Al Khoziny menggunakan APBN. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan rencana tersebut masih mereka pelajari. Artinya belum ada keputusan resmi.
"Masih kita kaji sumbernya dari mana," katanya di sela diskusi Crowdfunding Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta (11/10). Kamaruddin yang juga Ketua Umum ISNU mengatakan ada beberapa opsi atau pilihan sumber pendanaan pembangunan Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apakah dari APBN Kemenag, Kementerian Pekerjaan Umum, atau dari sumber lainnya.
Lebih lanjut Kamaruddin secara khusus kembali menyampaikan duka cita atas kejadian rubuhnya Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apalagi kasus tersebut membawa korban jiwa yang cukup banyak. "Mudah-mudahan ini bisa jadi momentum untuk kita melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan," jelasnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan pada Selasa (14/10) depan Kemenag akan menandatangani MoU dengan Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri. Isinya adalah bersama-sama melakukan langkah teknis yang dibutuhkan untuk menciptakan pesantren yang aman dari aspek struktur bangunan. Upaya ini berlaku untuk seluruh pesantren di Indonesia.
Ke depan Kementerian Agama (Kemenag) akan lebih ketat dalam mengeluarkan izin pendirian pesantren. Misalnya dengan menambah syarat keamanan infrastruktur bangunan pesantren. Dengan cara melampirkan dokumen IMB.
"Kalau selama ini kan misalnya mau mendidikan pesantren itu cukup diperiksa punya bangunan, punya kiai, punya santri, punya kitab, masjid musala. Sudah (izin) diberikan," jelasnya. Untuk ke depannya izin pesantren juga dikaitkan dengan keamanan gedung dari sisi konstruksi.
Selain itu Kamarudin mengatakan Kemenag akan melakukan review konstruksi bangunan pesantren secara menyeluruh. Dimulai dari pesantren yang sudah berumur seabad lebih. Dia mengatakan di banyak daerah, ada sejumlah pesantren yang usianya sudah satu abad bahkan lebih dari 200 tahun.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
