
Sekjen Kementerian Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kamaruddin Amin (tengah) di Jakarta (11/10). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses evakuasi korban musala runtuh di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo sudah rampung. Berikutnya masuk tahapan rekonstruksi. Muncul wacana pembangunan ulang menggunakan APBN. Rencana ini kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
Diantaranya karena Musala di pesantren Al Khoziny merupakan infrastruktur di lembaga pendidikan swasta. Sehingga tidak ada kewajiban mutlak penggunaan APBN untuk pembangunan ulang atau rekonstruksi. Selain itu polemik muncul karena Musala itu rubuh diduga kegagalan struktur. Saat pembangunan atau penambahan lantai, diduga tidak dilengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat suara terkait kabar pembangunan ulang Musala Pesantren Al Khoziny menggunakan APBN. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan rencana tersebut masih mereka pelajari. Artinya belum ada keputusan resmi.
"Masih kita kaji sumbernya dari mana," katanya di sela diskusi Crowdfunding Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta (11/10). Kamaruddin yang juga Ketua Umum ISNU mengatakan ada beberapa opsi atau pilihan sumber pendanaan pembangunan Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apakah dari APBN Kemenag, Kementerian Pekerjaan Umum, atau dari sumber lainnya.
Lebih lanjut Kamaruddin secara khusus kembali menyampaikan duka cita atas kejadian rubuhnya Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apalagi kasus tersebut membawa korban jiwa yang cukup banyak. "Mudah-mudahan ini bisa jadi momentum untuk kita melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan," jelasnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan pada Selasa (14/10) depan Kemenag akan menandatangani MoU dengan Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri. Isinya adalah bersama-sama melakukan langkah teknis yang dibutuhkan untuk menciptakan pesantren yang aman dari aspek struktur bangunan. Upaya ini berlaku untuk seluruh pesantren di Indonesia.
Ke depan Kementerian Agama (Kemenag) akan lebih ketat dalam mengeluarkan izin pendirian pesantren. Misalnya dengan menambah syarat keamanan infrastruktur bangunan pesantren. Dengan cara melampirkan dokumen IMB.
"Kalau selama ini kan misalnya mau mendidikan pesantren itu cukup diperiksa punya bangunan, punya kiai, punya santri, punya kitab, masjid musala. Sudah (izin) diberikan," jelasnya. Untuk ke depannya izin pesantren juga dikaitkan dengan keamanan gedung dari sisi konstruksi.
Selain itu Kamarudin mengatakan Kemenag akan melakukan review konstruksi bangunan pesantren secara menyeluruh. Dimulai dari pesantren yang sudah berumur seabad lebih. Dia mengatakan di banyak daerah, ada sejumlah pesantren yang usianya sudah satu abad bahkan lebih dari 200 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022