Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 20.58 WIB

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkap fakta terkait daftar plotting kuota tambahan haji khusus. Ia menyatakan tidak menemukan nama jemaah yang diusulkan secara langsung oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan itu disampaikan Rizky saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (17/9) hingga Jumat (18/9) dini hari.

Dalam persidangan, jaksa menggali proses penyusunan daftar nama penerima kuota tambahan. Jaksa memperlihatkan sebuah tabel yang memuat sejumlah nama beserta angka kuota.

Rizky kemudian menjelaskan bahwa nama-nama tersebut berasal dari sejumlah pihak, baik dari lingkungan internal Kementerian Agama maupun pihak yang menyampaikan permohonan melalui pejabat tertentu.

“Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Rizky.

Jaksa selanjutnya menanyakan secara khusus apakah terdapat nama yang masuk ke dalam daftar tersebut atas usulan langsung Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama.

“Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh Pak Menteri langsung?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” ucap Rizky.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore