
Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) disalip rombongan kendaraan berpengawalan polisi viral di media sosial. (Istimewa)
JawaPos.com - Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) disalip rombongan kendaraan berpengawalan polisi viral di media sosial.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) pun ikut memberi klarifikasi atas video tersebut. Lantaran sejumlah narasi yang beredar di media sosial menuding Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono berada di rombongan itu.
Momen tersebut terjadi di sebuah persimpangan sebuah jalan raya, ketika mobil Sultan tengah berhenti karena lampu merah.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mobil hitam bermerk Lexus dengan plat nomor AB 10 NDX yang diduga ditumpangi Sultan HB X berhenti bersama kendaraan lain.
Tak lama kemudian, sebuah mobil patroli polisi dengan sirene meraung melintas dari arah belakang, mengawal sejumlah kendaraan yang kemudian menyalip rombongan Sultan.
Aksi rombongan yang disebut warganet sebagai tot tot wuk wuk itu sontak menuai perhatian publik. Peristiwa dalam video itu diduga terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda Jogjakarta, Ditya Nanaryo Aji membenarkan bahwa mobil dalam video tersebut merupakan kendaraan pribadi milik Sri Sultan HB X.
Menurut dia, saat itu Sultan HB X tengah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Betul, kendaraan tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo, Gunungkidul,” kata Ditya kepada wartawan, Minggu (12/10).
Ditya juga mengonfirmasi bahwa Sultan memang berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah, sementara sejumlah kendaraan lain yang dikawal polisi melaju melewati persimpangan. Namun, tidak diketahui pastinya rombongan mana yang menyalip mobil Sultan HB X.
Terkait hal itu, Staf Khusus Menko Infrastruktur Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Herzaky Mahendra Putra memastikan rombongan kendaraan menggunakan pengawalan dengan menyalip Sultan HB X bukan iring-iringan Menteri AHY.
"Kalau ada yang membuat pernyataan bahwa itu rombongan Menko AHY, tentu tuduhan ini tidak benar dan tidak berdasar. Pak Menko AHY sudah meninggalkan tempat sekitar 30 menit lebih awal mendahului Sri Sultan. Jadi, tidak mungkin Pak Menko AHY malah tertinggal dan harus mendahului Sri Sultan di lampu merah seperti terlihat di video," ujar Herzaky dalam keterangannya.
Herzaky menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah akun media sosial yang membuat unggahan secara tidak bertanggung jawab tanpa mengecek data dan fakta. Dengan menuduh rombongan Menteri AHY melanggar lampu merah dan melawan arah.
“Kami harapkan semua pihak dapat menggunakan kebebasan bermedia sosial dengan baik dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022