
Ilustrasi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual./(Freepik/ishtiakreels)
JawaPos.com - Seorang personel Brimob di Maluku diduga melakukan kekerasan seksual. Atas dugaan itu, Polda Maluku mengambil langkah tegas. Mereka sudah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap personel berinisial Bripka RN tersebut.
Lewat keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (10/10), Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan bahwa Bripka RN sudah diproses oleh Bid Propam Polda Maluku. Yang bersangkutan menjalani patsus sejak 9 Oktober-28 Oktober.
”Penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial RN,” ungkap dia.
Kombes Rositah menyatakan bahwa proses yang dilakukan terhadap Bripka RN dipastikan berjalan secara objektif dan transparan. Dia menyebut, sudah menjadi prosedur yang lazim bagi Polda Maluku memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi.
Rositah mengungkapkan bahwa sebelum patsus dilakukan terhadap Bripka RN, pihaknya sudah melakukan serangkaian klarifikasi kepada korban, saksi-saksi, dan terlapor. Untuk mendalami bukti-bukti yang ada, penyidik Bid Propam Polda Maluku terus bekerja.
”Kami pastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik pidana maupun etik,” imbuhnya.
Divisi Propam Polri melalui akun media sosial resmi pada platform X juga sudah menegaskan hal yang sama. Dalam unggahannya, Divisi Propam Polri menyatakan tidak akan pandang bulu dalam proses hukum terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran.
”Kami memohon maaf kepada korban, keluarga, serta masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami. Polri berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur,” tegas Divisi Propam Polri. (*/)
