
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1, Kalimantan Barat (Kalbar). Halim Kalla merupakan adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Dia terseret kasus tersebut bersama mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/10) Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo memang tidak menyebut nama Halim Kalla. Dia hanya menyampaikan bahwa salah satu tersangka dari unsur swasta dalam kasus itu berinisial HK.
”Jadi, tadi yang saya sampaikan memang demikian. Tapi, kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ungkap Cahyono.
Selain Halim Kalla, ada 2 tersangka lain berlatar belakang swasta. Yakni tersangka RR dan HYL. Tersangka RR juga berasal dari PT BRN. Sementara tersangka HYL berasal dari PT Praba. Mereka memang belum ditahan. Namun, dipastikan bahwa para tersangka sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, penyidikan masih terus berjalan.
”Kalau untuk ditahan belum, kami belum (melakukan penahanan). Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri. Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan,” terang dia.
Setelah itu, jenderal bintang dua Polri tersebut menyatakan bahwa Polri akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap para tersangka. Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama. Terjadi pada rentang 2008-2018. Namun penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Kalbar sejak 2021 tidak kunjung tuntas. Sehingga Kortas Tipidkor Polri mengambil alih.
”Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” terang dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Akibat kasus itu, proyek tersebut bukannya selesai malah mangkrak. Bahkan sampai saat ini tidak kunjung selesai. Menurut Cahyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah total loss. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. (*/)

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
