
Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1, Kalimantan Barat (Kalbar). Halim Kalla merupakan adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Dia terseret kasus tersebut bersama mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/10) Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo memang tidak menyebut nama Halim Kalla. Dia hanya menyampaikan bahwa salah satu tersangka dari unsur swasta dalam kasus itu berinisial HK.
”Jadi, tadi yang saya sampaikan memang demikian. Tapi, kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ungkap Cahyono.
Selain Halim Kalla, ada 2 tersangka lain berlatar belakang swasta. Yakni tersangka RR dan HYL. Tersangka RR juga berasal dari PT BRN. Sementara tersangka HYL berasal dari PT Praba. Mereka memang belum ditahan. Namun, dipastikan bahwa para tersangka sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, penyidikan masih terus berjalan.
”Kalau untuk ditahan belum, kami belum (melakukan penahanan). Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri. Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan,” terang dia.
Setelah itu, jenderal bintang dua Polri tersebut menyatakan bahwa Polri akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap para tersangka. Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama. Terjadi pada rentang 2008-2018. Namun penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Kalbar sejak 2021 tidak kunjung tuntas. Sehingga Kortas Tipidkor Polri mengambil alih.
”Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” terang dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Akibat kasus itu, proyek tersebut bukannya selesai malah mangkrak. Bahkan sampai saat ini tidak kunjung selesai. Menurut Cahyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah total loss. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. (*/)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
