Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Oktober 2025, 00.27 WIB

Tak Hanya Mantan Dirut PLN, Pengusaha Halim Kalla Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Tipidkor Polri

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1, Kalimantan Barat (Kalbar). Halim Kalla merupakan adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Dia terseret kasus tersebut bersama mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/10) Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo memang tidak menyebut nama Halim Kalla. Dia hanya menyampaikan bahwa salah satu tersangka dari unsur swasta dalam kasus itu berinisial HK. 

”Jadi, tadi yang saya sampaikan memang demikian. Tapi, kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ungkap Cahyono. 

Selain Halim Kalla, ada 2 tersangka lain berlatar belakang swasta. Yakni tersangka RR dan HYL. Tersangka RR juga berasal dari PT BRN. Sementara tersangka HYL berasal dari PT Praba. Mereka memang belum ditahan. Namun, dipastikan bahwa para tersangka sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, penyidikan masih terus berjalan. 

”Kalau untuk ditahan belum, kami belum (melakukan penahanan). Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri. Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan,” terang dia. 

Setelah itu, jenderal bintang dua Polri tersebut menyatakan bahwa Polri akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap para tersangka. Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama. Terjadi pada rentang 2008-2018. Namun penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Kalbar sejak 2021 tidak kunjung tuntas. Sehingga Kortas Tipidkor Polri mengambil alih. 

”Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” terang dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

Akibat kasus itu, proyek tersebut bukannya selesai malah mangkrak. Bahkan sampai saat ini tidak kunjung selesai. Menurut Cahyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah total loss. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. (*/)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore