
Kepala BGN Dadan Hindayana dalam RDP bersama BPOM dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (15/9). (Dok. Humas BGN)
JawaPos.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, sebanyak 6.517 orang menjadi korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pertama kali diluncurkan pada Januari 2025. Pernyataan itu disampaikan Dadan saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Dadan menjelaskan, pemantauan MBG di bagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I Sumatera, wilayah II Jawa, dan wilayah III Indonesia Timur.
“Sebaran kasus gangguan pencernaan di SPPG (Sentra Pemberian Pangan Gizi), dari 6 Januari–31 Juli tercatat 24 kasus, sementara dari 1 Agustus hingga malam tadi ada 51 kasus,” kata Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan hasil pemantauan dari tiga wilayah, tercatat pada wilayah I Sumatera terjadi 9 kasus dengan 1.307 korban.
Wilayah II Jawa sebanyak 46 kasus dengan 4.207 korban. Serta wilayah III Indonesia Timur terdapat 17 kasus dengan 1.003 korban.
Menurutnya, salah satu kejadian terbesar terjadi di SPPG Banggai, Sulawesi Tengah, dengan 338 korban.
“Ini disebabkan perubahan suplier ikan cakalang. Suplier lama sudah terbiasa menyediakan kualitas baik, sementara yang baru tidak menandingi sehingga menyebabkan alergi,” ujarnya.
Ia menduga, sebagian besar kasus disebabkan SPPG tidak mematuhi standar yang ditetapkan BGN. Misalnya, pembelian bahan baku yang seharusnya dilakukan H-2 malah dilakukan H-4, serta proses memasak yang melebihi batas ketentuan 6 jam.
“Seperti di Bandung, ada yang mulai masak jam 09.00, tapi baru dikirim ke penerima manfaat jam 12.00 siang atau lebih,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memiliki sanitasi air yang memadai. Ia memastikan, BGN telah memberikan teguran kepada SPPG yang melanggar aturan dengan menutup sementara hingga proses perbaikan selesai.
“Penutupan waktunya tidak terbatas, tergantung kecepatan SPPG menyesuaikan diri dan hasil investigasi. Mereka juga wajib memitigasi trauma pada penerima manfaat,” pungkasnya.
