Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL yang sebelumnya dibeli mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie. Pengembalian mobil itu dilakukan setelah putra sulung mendiang Presiden ke-3 RI B.J. Habibie itu menyerahkan uang pembelian mobil Mercy klasik dari Ridwan Kamil senilai Rp 1,3 miliar ke KPK.
"Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH, karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp 1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Mobil klasik yang dibeli Ridwan Kamil seharga Rp 2,6 miliar itu baru dibayarkan sebagian senilai Rp 1,3 miliar. Pembayaran mobil itu diduga dari hasil uang dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," ucap Budi.
Karena itu, mobil Mercy klasik yang disita itu belum sepenuhnya milik Ridwan Kamil.
"Dengan demikian aset yang sebelumnya diamankan dan disita oleh penyidik, dalam hal tersebut kepemilikannya masih dua pihak," ujarnya.
KPK beralasan, pengembalian mobil itu dilakukan lantaran memiliki nilai sejarah yang melekat dengan kekuarga BJ Habibie. Hal itu juga didasari dengan pengembalian uang Rp 1,3 miliar dari Ilham Habibie.
"Sehingga karena saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik, kemudian saudara IH beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Sudara RK dalam pembelian mobil antik tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa mobil Mercy klasik itu sampai saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat. Mobil itu belum sempat dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
"Posisi mobilnya saat ini belum berada di Rupbasan, masih berlokasi di Bandung," jelasnya.
Sebelumnya, Ilham Habibie tidak sampai satu jam menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB). Ia mengaku hanya menandatangani proses pengembalian mobil mobil Mercedes Benz 280 SL oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) seharga Rp 2,6 miliar.
Sebab, Ilham Habibie yang datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB, tidak lama kemudian keluar markas KPK. "Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," ungkap Ilham saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Ilham menyampaikan, proses pengembalian mobil Mercy yang sebelumnya dibeli oleh Ridwan Kamil itu setelah dirinya mengembalikan uang kepada penyidik KPK, pada Rabu (3/9) lalu. Menurutnya, mobil seharga Rp 2,6 miliar itu belum dibayar lunas oleh Ridwan Kamil.
"Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," ucap Ilham.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022