
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
JawaPos.com - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris Hutapea, tidak hadir dalam sidang putusan dengan alasan sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
Namun, keterangan sakit yang disampaikan kuasa hukum Razman tidak diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, majelis mendapatkan surat dari salah satu rumah sakit di Malaysia menyatakan bahwa kondisi kesehatan Razman tidak mendesak untuk dilakukan perawatan.
"Kami menerima surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit Penang, tidak mengharuskan terdakwa untuk dirawat di rumah sakit," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).
Majelis hakim juga mengatakan bahwa Razman tidak izin terlebih dahulu kepada majelis saat akan meninggalkan Indonesia untuk melakukan perawatan di Negeri Jiran. Dengan demikian, majelis hakim tetap membacakan putusan kendati tidak dihadiri oleh terdakwa di persidangan
Menurut majelis hakim, pihaknya memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara kendati tidak dihadiri oleh terdakwa. Apalagi, sidang sempat ditunda sampai 2 kali lantaran terdakwa Razman mengaku sakit.
"Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman, juncto Pasal 182 Ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkaranya," tuturnya.
Majelis hakim pun membacakan putusan terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Majelis hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
