
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
JawaPos.com - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris Hutapea, tidak hadir dalam sidang putusan dengan alasan sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
Namun, keterangan sakit yang disampaikan kuasa hukum Razman tidak diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, majelis mendapatkan surat dari salah satu rumah sakit di Malaysia menyatakan bahwa kondisi kesehatan Razman tidak mendesak untuk dilakukan perawatan.
"Kami menerima surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit Penang, tidak mengharuskan terdakwa untuk dirawat di rumah sakit," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).
Majelis hakim juga mengatakan bahwa Razman tidak izin terlebih dahulu kepada majelis saat akan meninggalkan Indonesia untuk melakukan perawatan di Negeri Jiran. Dengan demikian, majelis hakim tetap membacakan putusan kendati tidak dihadiri oleh terdakwa di persidangan
Menurut majelis hakim, pihaknya memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara kendati tidak dihadiri oleh terdakwa. Apalagi, sidang sempat ditunda sampai 2 kali lantaran terdakwa Razman mengaku sakit.
"Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman, juncto Pasal 182 Ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkaranya," tuturnya.
Majelis hakim pun membacakan putusan terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Majelis hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
