Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 00.47 WIB

Bacakan Putusan Tanpa Kehadiran Razman, Majelis Hakim Dapat Surat dari Rumah Sakit di Malaysia

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik - Image

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

JawaPos.com - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris Hutapea, tidak hadir dalam sidang putusan dengan alasan sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Malaysia.

Namun, keterangan sakit yang disampaikan kuasa hukum Razman tidak diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, majelis mendapatkan surat dari salah satu rumah sakit di Malaysia menyatakan bahwa kondisi kesehatan Razman tidak mendesak untuk dilakukan perawatan.

"Kami menerima surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit Penang, tidak mengharuskan terdakwa untuk dirawat di rumah sakit," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Majelis hakim juga mengatakan bahwa Razman tidak izin terlebih dahulu kepada majelis saat akan meninggalkan Indonesia untuk melakukan perawatan di Negeri Jiran. Dengan demikian, majelis hakim tetap membacakan putusan kendati tidak dihadiri oleh terdakwa di persidangan 

Menurut majelis hakim, pihaknya memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara kendati tidak dihadiri oleh terdakwa. Apalagi, sidang sempat ditunda sampai 2 kali lantaran terdakwa Razman mengaku sakit.

"Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman, juncto Pasal 182 Ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkaranya," tuturnya.

Majelis hakim pun membacakan putusan terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Majelis hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore