Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 02.50 WIB

Kelola Rp 171 Triliun Uang Jutaan Jemaah Haji, BPKH Pastikan Aspek Transparansi

Ilustrasi haji. - Image

Ilustrasi haji.

JawaPos.com - Dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari setoran awal pendaftaran haji tembus Rp 171 triliun lebih. Mereka memastikan pengelolaan dana titipan umat itu secara transparan.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf. Dia menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga amanah umat. “Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya (29/9).

Amri menjelaskan BPKH telah mengembangkan tata kelola keuangan haji berbasis good corporate governance (GCG). Dia mengklaim sistem ini mencakup pengelolaan risiko. Kemudian juga pengelolaan pengambilan keputusan berbasis kolektif antara pimpinan dan dewan pengawas. Serta pengawasan ketat melalui audit internal dan eksternal.

Dia menjelaskan untuk memastikan pengelolaan dana haji sesuai amanat UU, BPKH menerapkan pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan melalui audit internal dan komite audit, serta pengawasan harian oleh dewan pengawas. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Selama tujuh tahun berturut-turut, laporan keuangan kami telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Amri.
Capaian tersebut adalah bukti nyata profesionalisme BPKH dalam menjaga amanah dana umat.

Selain audit rutin, Amri mengatakan BPKH juga secara berkala melaporkan progres kinerja dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Laporan ini meliputi transparansi terkait operasi haji, anggaran, dan penggunaan nilai manfaat dana haji.

“Sistem yang berlapis ini adalah kunci bagaimana amanah yang diberikan umat bisa dijaga dengan baik,” tegasnya.
Amri mengungkapkan bahwa upaya transparansi menjadi salah satu fokus BPKH dalam membangun kepercayaan publik.

Karena berdasarkan UU 34/2014, laporan keuangan BPKH disampaikan secara periodik kepada Presiden dan DPR melalui Menteri Agama. Laporan disampaikan setiap enam bulan.
Selain itu, laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan dipublikasi di situs resmi BPKH setiap 31 Juli.

“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” jelasnya. Kemudian saat ini melalui aplikasi digital BPKH Apps, jemaah haji juga dapat memantau saldo setoran mereka secara mandiri.

Inovasi itu mendapat apresiasi dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pengembangan Data, Hasanuddin Ali. “Saya kira BPKH sudah melakukan upaya yang baik dalam digitalisasi pelaporan realtime,” ujar Hasanuddin.

Dia juga mendorong BPKH untuk terus melanjutkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji. Pasalnya masih banyak simpang siur di masyarakat. Sehingga menurut dia, penting bagi BPKH untuk aktif memberikan pemahaman tentang pembiayaan haji dan nilai manfaat.

Untuk diketahui berdasarkan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH diberi mandat untuk mengelola setoran dana haji secara syariah, transparan, dan akuntabel. Serta memastikan manfaat optimal bagi jamaah haji Indonesia.

Hingga akhir 2024, BPKH melaporkan total dana haji yang dikelola sebesar Rp 171,65 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran 5,4 juta jamaah haji yang masih menunggu giliran keberangkatan. Setiap jemaah wajib menyetor Rp 25 juta untuk dapat nomor porsi haji. (wan)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore