
Sejumlah pencari kerja memadati Jobfest di GOR Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com-Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia kerap mengeluhkan syarat-syarat tak masuk akal dalam lowongan pekerjaan, mulai dari berpenampilan menarik alias good looking, tinggi badan minimal, hingga status harus single.
Praktik ini dinilai diskriminatif karena mengabaikan kemampuan sesungguhnya dari calon pekerja. Isu tersebut juga telah ditanggapi oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Sampai pada momen yang ditunggu, kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat-syarat tersebut. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi.
Aturan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini merasa tersisihkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif yang ditentukan perusahaan.
“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” ujar Kemnaker lewat unggahan video di akun resmi Instagram @kemnaker.
Dalam aturan baru ini, Kemnaker menekankan bahwa diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, serta pengalaman kerja kandidat.
Namun, persyaratan usia masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika pekerjaan memang menuntut kemampuan fisik tertentu, dengan catatan tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, sehingga perusahaan wajib membuka kesempatan yang sama tanpa pengecualian. “Tujuannya supaya proses rekrutmen makin fair, objektif, dan bisa membantu menekan angka pengangguran. Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” tulis Kemnaker.
Aturan ini dianggap sebagai langkah maju untuk mewujudkan keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. Selama ini, banyak kasus di mana pencari kerja ditolak bukan karena kurang kompeten, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat fisik atau status pribadi yang ditetapkan perusahaan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesempatan bekerja lebih terbuka lebar bagi semua kalangan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga mereka yang tidak sesuai dengan 'standar penampilan' tertentu. (*)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
