
Sejumlah pencari kerja memadati Jobfest di GOR Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com-Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia kerap mengeluhkan syarat-syarat tak masuk akal dalam lowongan pekerjaan, mulai dari berpenampilan menarik alias good looking, tinggi badan minimal, hingga status harus single.
Praktik ini dinilai diskriminatif karena mengabaikan kemampuan sesungguhnya dari calon pekerja. Isu tersebut juga telah ditanggapi oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Sampai pada momen yang ditunggu, kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat-syarat tersebut. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi.
Aturan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini merasa tersisihkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif yang ditentukan perusahaan.
“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” ujar Kemnaker lewat unggahan video di akun resmi Instagram @kemnaker.
Dalam aturan baru ini, Kemnaker menekankan bahwa diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, serta pengalaman kerja kandidat.
Namun, persyaratan usia masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika pekerjaan memang menuntut kemampuan fisik tertentu, dengan catatan tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, sehingga perusahaan wajib membuka kesempatan yang sama tanpa pengecualian. “Tujuannya supaya proses rekrutmen makin fair, objektif, dan bisa membantu menekan angka pengangguran. Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” tulis Kemnaker.
Aturan ini dianggap sebagai langkah maju untuk mewujudkan keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. Selama ini, banyak kasus di mana pencari kerja ditolak bukan karena kurang kompeten, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat fisik atau status pribadi yang ditetapkan perusahaan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesempatan bekerja lebih terbuka lebar bagi semua kalangan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga mereka yang tidak sesuai dengan 'standar penampilan' tertentu. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
