Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 20.14 WIB

Kemnaker Hapus Syarat Diskriminatif di Lowongan Kerja: Tak Good Looking Tetap Boleh Kerja

Sejumlah pencari kerja memadati Jobfest di GOR Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pencari kerja memadati Jobfest di GOR Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)



JawaPos.com-Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia kerap mengeluhkan syarat-syarat tak masuk akal dalam lowongan pekerjaan, mulai dari berpenampilan menarik alias good looking, tinggi badan minimal, hingga status harus single. 

Praktik ini dinilai diskriminatif karena mengabaikan kemampuan sesungguhnya dari calon pekerja. Isu tersebut juga telah ditanggapi oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.

Sampai pada momen yang ditunggu, kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat-syarat tersebut. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi.

Aturan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini merasa tersisihkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif yang ditentukan perusahaan.

“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” ujar Kemnaker lewat unggahan video di akun resmi Instagram @kemnaker.

Dalam aturan baru ini, Kemnaker menekankan bahwa diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, serta pengalaman kerja kandidat. 

Namun, persyaratan usia masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika pekerjaan memang menuntut kemampuan fisik tertentu, dengan catatan tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, sehingga perusahaan wajib membuka kesempatan yang sama tanpa pengecualian. “Tujuannya supaya proses rekrutmen makin fair, objektif, dan bisa membantu menekan angka pengangguran. Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” tulis Kemnaker.

Aturan ini dianggap sebagai langkah maju untuk mewujudkan keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. Selama ini, banyak kasus di mana pencari kerja ditolak bukan karena kurang kompeten, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat fisik atau status pribadi yang ditetapkan perusahaan. 

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesempatan bekerja lebih terbuka lebar bagi semua kalangan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga mereka yang tidak sesuai dengan 'standar penampilan' tertentu. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore