Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 01.49 WIB

PGRI Kawal RUU Sisdiknas 2025: Pertahankan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005

LKBH Nasional PB PGRI komitmen mengawal proses perumusan RUU Sisdiknas 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional. (Istimewa) - Image

LKBH Nasional PB PGRI komitmen mengawal proses perumusan RUU Sisdiknas 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional. (Istimewa)

JawaPos.com–LKBH Nasional PB PGRI menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

PGRI meminta agar hak-hak guru dan dosen, khususnya terkait tunjangan profesi, tetap dipertahankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

”Intinya kita kawal barang ini. PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas sebagai UU omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. Tapi yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar minimal satu kali gaji pokok setiap bulannya,” ujar Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas.

Dia menyatakan, PGRI menolak wacana perubahan tunjangan profesi menjadi tunjangan berdasar prestasi. Sistem tunjangan berbasis prestasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian besaran tunjangan bagi guru dan dosen.

”Karena tunjangan prestasi ujung-ujungnya terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan. Sedangkan tunjangan profesi jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama,” tandas Abdul Waseh Hasas.

Menurut dia, pembangunan pendidikan tidak hanya bicara soal kurikulum atau metodologi, tetapi harus menyentuh aspek sumber daya manusia. Terutama kesejahteraan tenaga pendidik.

”Kalau kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar. Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru,” ungkap Abdul Waseh Hasas.

Dengan sikap tegas ini, lanjut dia, PGRI berharap suara guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi. Sehingga kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin dalam UU Sisdiknas 2025.

Hal senada disampaikan Wasekjen PB PGRI Wijaya. Narasi keberpihakan kepada guru jangan selalu indah dipidatokan tetapi tidak ada keberpihakan di kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sebagai Guru yang telah menjalankan profesinya genap 20 tahun, Wijaya berharap RUU Sisdiknas yang nasuk Prolegnas bisa menjadi bukti bahwa guru merupakan profesi yang menjadi pilar penyangga negara.

”Karena guru bermartabat, profesional, terlindungi, dan Sejahtera, tidak bisa ditawar lagi,” ucap Wijaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore