Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 22.11 WIB

P2G Soroti 4 Hal dalam RUU Sisdiknas, Salah Satunya Ada Pasal Misterius untuk Buat Payung MBG

Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di hari pertama pasca libur sekolah, Senin (13/7)/(Dok/BGN) - Image

Sejumlah siswa sekolah dasar menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di hari pertama pasca libur sekolah, Senin (13/7)/(Dok/BGN)

JawaPos.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti empat hal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satunya kemunculan pasal yang dinilai misterius. Hal ini karena diduga dapat menjadi dasar hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sistem pendidikan nasional.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026 yang telah diserahkan Komisi X DPR RI ke Badan Legislasi masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Selain dugaan adanya pasal yang menjadi payung hukum MBG, P2G juga mengkritik hilangnya sejumlah komponen penting pendidikan, belum kuatnya tata kelola guru, hingga belum futuristiknya pengaturan teknologi pendidikan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyoroti Pasal 23 RUU Sisdiknas yang mengatur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional. Menurutnya, ini bisa digunakan untuk program MBG.

"P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa 'memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan' implementasinya bisa berupa MBG," ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Menurut Satriwan, selama ini program MBG hanya disebut dalam penjelasan UU APBN 2026, bukan dalam batang tubuh undang-undang maupun regulasi pendidikan. Karena itu, ia menduga pasal tersebut disiapkan sebagai landasan hukum MBG ke depan.

P2G yang saat ini menjadi pemohon uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta pasal tersebut dihapus. Menurut Satriwan, apabila MK mengabulkan gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, maka pasal tersebut berpotensi gugur.

Selain itu, P2G mengkritik hilangnya sejumlah komponen penting dalam sistem pendidikan yang sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas 2003 maupun UU Guru dan Dosen. Komponen yang dinilai hilang antara lain Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta skema ikatan dinas bagi calon guru.

Satriwan menilai penghapusan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan. Sementara hilangnya LPTK dan skema ikatan dinas dinilai berpotensi melemahkan sistem penyiapan guru profesional.

Kritik berikutnya berkaitan dengan tata kelola guru. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai draf RUU Sisdiknas belum mampu menjamin kesejahteraan guru dan dosen karena masih membuka peluang gaji pokok berada di bawah upah minimum apabila komponen tunjangan tetap dihitung sebagai bagian dari kesejahteraan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore