
Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap selebgram Lisa Mariana, terkait pengakuan dirinya menerima aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, bekaitan dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal itu untuk mendalami pengakuan Lisa terkait besaran dan waktu penerimaan uang dari Ridwan Kamil tersebut.
Lisa Mariana telah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi BJB, pada Jumat (22/8) lalu. KPK menyebut, pemeriksaan terhadap Lisa saat itu belum tuntas.
"Karena memang dalam pemeriksaan pertama kemarin karena kondisi saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas. Jadi nanti jika memang ada kebutuhan, keterangan, ataupun informasi terkait yang diketahui oleh saudari LM ini nanti bisa dilakukan penjadwalan lagi untuk pemeriksaannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
KPK tengah mendalami terkait waktu penerimaan uang terhadap Lisa Mariana tersebut. Termasuk dugaan modus penerimaan uang yang diduga berasal dari Ridwan Kamil tersebut.
"Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB," ucap Budi.
Namun, KPK belum memberikan kepastian waktu terkait rencana pemanggilan ulang terhadap Lisa Mariana. Lembaga antirasuah bakal mengumumkannya ke publik, jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan dari Lisa Mariana.
"Untuk jadwal pemanggilan nanti kalau sudah ada pasti kami akan share ya, karena memang dari kebutuhan atas pemanggilan pemeriksaan yang pertama, penyidik memang masih membutuhkan informasi lainnya," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025. KPK turut menyita motor Royal Enfield hingga mobil dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka, mereka di antaranya mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
