
Komunitas LGBTQ di Thailand.
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif menyusun regulasi khusus yang dapat menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan sanksi pidana. MUI bahkan menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual yang dianggap bertentangan dengan kodrat manusia.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (14/6).
Menurut Cholil, hingga saat ini hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, langkah yang dilakukan umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah tanpa adanya ancaman pidana yang jelas.
Padahal, Cholil menilai kondisi tersebut membuat penanganan kasus LGBT tidak memiliki kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa bahkan dalam delik perzinaan sekalipun masih terdapat perdebatan terkait unsur suka sama suka dan mekanisme pelaporan.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," katanya.
Selain menyasar pelaku, Cholil juga meminta regulasi yang dirancang nantinya dapat menindak pihak-pihak yang aktif mengampanyekan atau menormalisasi LGBT di tengah masyarakat. Menurutnya, penyebaran kampanye tersebut berpotensi memengaruhi pandangan publik apabila tidak diatur secara tegas.
Ia mencontohkan bagaimana kebijakan penyiaran pada masa lalu dinilai mampu membatasi visualisasi perilaku yang dianggap menyimpang sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lazim oleh masyarakat.
Meski mendorong penerapan sanksi hukum yang tegas, Cholil mengeklaim bahwa sikap tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap individu pelaku LGBTQ. Menurutnya, penolakan ditujukan pada perilaku yang dianggap menyimpang, sementara individu yang bersangkutan tetap harus dibimbing agar kembali ke jalan yang benar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022