
Komunitas LGBTQ di Thailand.
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif menyusun regulasi khusus yang dapat menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan sanksi pidana. MUI bahkan menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual yang dianggap bertentangan dengan kodrat manusia.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (14/6).
Menurut Cholil, hingga saat ini hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, langkah yang dilakukan umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah tanpa adanya ancaman pidana yang jelas.
Padahal, Cholil menilai kondisi tersebut membuat penanganan kasus LGBT tidak memiliki kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa bahkan dalam delik perzinaan sekalipun masih terdapat perdebatan terkait unsur suka sama suka dan mekanisme pelaporan.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," katanya.
Selain menyasar pelaku, Cholil juga meminta regulasi yang dirancang nantinya dapat menindak pihak-pihak yang aktif mengampanyekan atau menormalisasi LGBT di tengah masyarakat. Menurutnya, penyebaran kampanye tersebut berpotensi memengaruhi pandangan publik apabila tidak diatur secara tegas.
Ia mencontohkan bagaimana kebijakan penyiaran pada masa lalu dinilai mampu membatasi visualisasi perilaku yang dianggap menyimpang sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lazim oleh masyarakat.
Meski mendorong penerapan sanksi hukum yang tegas, Cholil mengeklaim bahwa sikap tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap individu pelaku LGBTQ. Menurutnya, penolakan ditujukan pada perilaku yang dianggap menyimpang, sementara individu yang bersangkutan tetap harus dibimbing agar kembali ke jalan yang benar.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
