
Komunitas LGBTQ di Thailand.
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif menyusun regulasi khusus yang dapat menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan sanksi pidana. MUI bahkan menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual yang dianggap bertentangan dengan kodrat manusia.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (14/6).
Menurut Cholil, hingga saat ini hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, langkah yang dilakukan umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah tanpa adanya ancaman pidana yang jelas.
Padahal, Cholil menilai kondisi tersebut membuat penanganan kasus LGBT tidak memiliki kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa bahkan dalam delik perzinaan sekalipun masih terdapat perdebatan terkait unsur suka sama suka dan mekanisme pelaporan.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," katanya.
Selain menyasar pelaku, Cholil juga meminta regulasi yang dirancang nantinya dapat menindak pihak-pihak yang aktif mengampanyekan atau menormalisasi LGBT di tengah masyarakat. Menurutnya, penyebaran kampanye tersebut berpotensi memengaruhi pandangan publik apabila tidak diatur secara tegas.
Ia mencontohkan bagaimana kebijakan penyiaran pada masa lalu dinilai mampu membatasi visualisasi perilaku yang dianggap menyimpang sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lazim oleh masyarakat.
Meski mendorong penerapan sanksi hukum yang tegas, Cholil mengeklaim bahwa sikap tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap individu pelaku LGBTQ. Menurutnya, penolakan ditujukan pada perilaku yang dianggap menyimpang, sementara individu yang bersangkutan tetap harus dibimbing agar kembali ke jalan yang benar.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
