
Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Lisa Mariana kini dibayang-bayangi hukuman penjara atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah hasil tes DNA keluar. Hasilnya menyatakan, anak Lisa tidak identik dengan Ridwan Kamil atau RK.
Lisa Mariana tidak puas dengan hasil tes DNA yang resmi diumumkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dia pun meminta dilakukan tes DNA ulang ke Singapura.
Permintaan tes DNA ulang ini kabarnya resmi diajukan Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya pada hari ini, Selasa (9/9), ke Bareskrim Polri.
Saat disinggung hal tersebut, Muslim Jaya Butar-butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil secara tegas menolaknya. Pasalnya, hasil tes DNA yang difasilitasi Bareskrim Polri dilakukan secara profesional sesuai standar internasional.
"Kalau dia meminta tes DNA ulang untuk second opinion di Singapura, ini kan bukan penyakit. Second opinion itu kalau penyakit. Hasil tes DNA kemarin itu sudah final, mengikat, dan sesuai dengan hukum. Artinya, tidak ada lagi yang namanya second opinion," ungkap Muslim Jaya Butarbutar.
Dia pun mempertanyakan apa landasan hukumnya apabila Lisa Mariana ngotot mau melakukan tes DNA ulang ke luar negeri.
"Ada nggak landasan hukumnya untuk second opinion? Nggak ada. Coba cek aturan hukumnya, ada nggak boleh mengajukan tes DNA dua kali, tiga kali, ada second opinion. Nggak ada," paparnya.
Pihak Ridwan Kamil justru bertanya apa motivasi Lisa Mariana ingin melakukan tes DNA ulang. "Nggak percaya terhadap hasilnya? Kalau nggak percaya, kemarin itu ngomong apa gitu loh. Kemarin sudah menghormati proses hukum yang berlangsung di Bareskrim, menghormati hasil tes DNA," katanya.
"Sekali lagi kalau dia minta tes DNA ulang di Singapura, itu urusan dia pribadi tidak ada kaitannya dengan Pak Ridwan Kamil. Karena Pak Ridwan Kamil tunduk kepada aturan, tunduk kepada hasil proses yang dilaksanakan, yang prosedurnya menurut kami sudah dilakukan secara baik," imbuhnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
