
Ilustrasi aksi demo di Surabaya. LBH Surabaya Temukan indikasi polisi halangi bantuan hukum untuk demonstran yang tertangkap. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara soal teguran dari Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait aksi unjuk rasa di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kemlu menyebut pemerintah mencatat perhatian yang disampaikan.
“Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi OHCHR dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai Hukum HAM internasional,” tulis Kemlu, Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Kemlu mengungkapkan, bahwa sebagai negara demokratis, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.
Kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai pun ditegaskan merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Rasa duka mendalam pun telah disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak. Kemlu memastikan, bahwa setiap aspirasi publik merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai.
“Dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM,” tegas Kemlu. Menurut Kemlu, langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.
Meski begitu, Pemerintah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Presiden Prabowo Subianto pun telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus,” lanjutnya. Jurnalis dan media disebut memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.
Hal ini agak berbeda dengan kondisi di lapangan. Mengingat, banyak intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada media untuk tidak mengambil gambar ketika ada tindakan represif yang dilakukan oleh mereka. Tak jarang bentakan-bentakan dilontarkan selama proses tersebut terjadi.
“Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” tutup Kemlu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022