Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 23.23 WIB

Kemlu Tanggapi PBB soal Aksi Demo, Sebut Aparat Penegak Hukum Menjalankan Tugas Berdasarkan Prinsip dan Standar HAM

Ilustrasi aksi demo di Surabaya. LBH Surabaya Temukan indikasi polisi halangi bantuan hukum untuk demonstran yang tertangkap. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi aksi demo di Surabaya. LBH Surabaya Temukan indikasi polisi halangi bantuan hukum untuk demonstran yang tertangkap. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara soal teguran dari Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait aksi unjuk rasa di Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kemlu menyebut pemerintah mencatat perhatian yang disampaikan.

“Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi OHCHR dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai Hukum HAM internasional,” tulis Kemlu, Rabu (3/9).

Lebih lanjut, Kemlu mengungkapkan, bahwa sebagai negara demokratis, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.

Kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai pun ditegaskan merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi,” ungkapnya.

Rasa duka mendalam pun telah disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak. Kemlu memastikan, bahwa setiap aspirasi publik merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai.

“Dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM,” tegas Kemlu. Menurut Kemlu, langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.

Meski begitu, Pemerintah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Presiden Prabowo Subianto pun telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus,” lanjutnya. Jurnalis dan media disebut memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.

Hal ini agak berbeda dengan kondisi di lapangan. Mengingat, banyak intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada media untuk tidak mengambil gambar ketika ada tindakan represif yang dilakukan oleh mereka. Tak jarang bentakan-bentakan dilontarkan selama proses tersebut terjadi.

“Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” tutup Kemlu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore