Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 03.09 WIB

8 Jurnalis jadi Korban Kekerasan Oknum Brimob dan Ormas di PT GRS, AJI Jakarta Biro Banten Desak Penegakan Hukum

Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput kegiatan sidak yang dilakukan KLH ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8). (istimewa) - Image

Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput kegiatan sidak yang dilakukan KLH ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8). (istimewa)

JawaPos.com - Delapan jurnalis dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami tindak kekerasan usai meliput di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).

Kekerasan itu terjadi usai meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang turut menjadi korban menceritakan, mulanya para wartawan hanya menunggu di depan gerbang perusahaan lantaran tidak diperkenankan masuk. Namun, petinggi dari KLH memerintahkan agar para media segera masuk untuk peliputan. 

"Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam," ujar Rasyid. 

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Anton, koordinator humas KLH, juga turut menjadi korban penganiayaan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis itu. Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan. Baik oknum yang berasal dari unsur aparat, petugas keamanan perusahaan, maupun ormas. 

"Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat," tegasnya. 

Iqbal menekankan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Ia juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," terangnya.

AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore