
LPSK turun ke Kota Kupang, NTT, untuk menerima permohonan perlindungan dari Ibunda Prada Lucky, prajurit TNI yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada 6 Agustus lalu. (LPSK)
JawaPos.com - Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo memohon perlindungan, saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penjangkauan lapangan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-16 Agustus lalu.
Dalam kesempatan itu, LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh orang tua prajurit TNI AD yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang turun langsung ke NTT menyampaikan bahwa pihaknya sudah datang ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang.
Tujuannya untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Prada Lucky diduga tewas setelah dianiaya oleh para seniornya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (20/8), Susilaningtias menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Prada Lucky mencakup beberapa bentuk perlindungan.
Mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
”Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” kata dia.
Susilaningtias menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Prada Lucky sebagai korban mendapat atensi publik secara luas. Informasi yang dia terima, prajurit muda tersebut tewas setelah 2 bulan bergabung dengan TNI AD.
Dia diduga dianiaya oleh 20 seniornya. Lucky meninggal dunia dalam penanganan medis di RSUD Aeramo pada 6 Agustus lalu.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang. Mereka juga sudah bertemu dengan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.
Tidak hanya itu, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
”Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” tegasnya.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya untuk mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).
Dari 20 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran peristiwa dugaan penganiayaan tersebut secara terang-benderang.
”Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” kata dia.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
