
LPSK turun ke Kota Kupang, NTT, untuk menerima permohonan perlindungan dari Ibunda Prada Lucky, prajurit TNI yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada 6 Agustus lalu. (LPSK)
JawaPos.com - Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo memohon perlindungan, saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penjangkauan lapangan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-16 Agustus lalu.
Dalam kesempatan itu, LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh orang tua prajurit TNI AD yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang turun langsung ke NTT menyampaikan bahwa pihaknya sudah datang ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang.
Tujuannya untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Prada Lucky diduga tewas setelah dianiaya oleh para seniornya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (20/8), Susilaningtias menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Prada Lucky mencakup beberapa bentuk perlindungan.
Mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
”Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” kata dia.
Susilaningtias menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Prada Lucky sebagai korban mendapat atensi publik secara luas. Informasi yang dia terima, prajurit muda tersebut tewas setelah 2 bulan bergabung dengan TNI AD.
Dia diduga dianiaya oleh 20 seniornya. Lucky meninggal dunia dalam penanganan medis di RSUD Aeramo pada 6 Agustus lalu.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang. Mereka juga sudah bertemu dengan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.
Tidak hanya itu, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
”Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” tegasnya.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya untuk mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).
Dari 20 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran peristiwa dugaan penganiayaan tersebut secara terang-benderang.
”Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” kata dia.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
