
LPSK turun ke Kota Kupang, NTT, untuk menerima permohonan perlindungan dari Ibunda Prada Lucky, prajurit TNI yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada 6 Agustus lalu. (LPSK)
JawaPos.com - Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo memohon perlindungan, saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penjangkauan lapangan ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-16 Agustus lalu.
Dalam kesempatan itu, LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh orang tua prajurit TNI AD yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang turun langsung ke NTT menyampaikan bahwa pihaknya sudah datang ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang.
Tujuannya untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Prada Lucky diduga tewas setelah dianiaya oleh para seniornya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (20/8), Susilaningtias menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Prada Lucky mencakup beberapa bentuk perlindungan.
Mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
”Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” kata dia.
Susilaningtias menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Prada Lucky sebagai korban mendapat atensi publik secara luas. Informasi yang dia terima, prajurit muda tersebut tewas setelah 2 bulan bergabung dengan TNI AD.
Dia diduga dianiaya oleh 20 seniornya. Lucky meninggal dunia dalam penanganan medis di RSUD Aeramo pada 6 Agustus lalu.
Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang. Mereka juga sudah bertemu dengan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang.
Tidak hanya itu, LPSK juga meninjau lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
”Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” tegasnya.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya untuk mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).
Dari 20 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya berharap ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran peristiwa dugaan penganiayaan tersebut secara terang-benderang.
”Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” kata dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
