Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 04.13 WIB

KPK Dalami Informasi Dugaan Kuota Haji Tambahan Mengalir ke Anggota DPR

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami informasi terkait dugaan adanya aliran kuota haji tambahan yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR. Informasi ini menjadi salah satu fokus pengayaan tim penyidik dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Budi menegaskan, fokus utama penyidikan saat ini adalah pada pergeseran kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Menurut Budi, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal. Salah satunya terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara ini. 

Penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebuah kantor biro perjalanan haji, serta dua rumah milik ASN Kementerian Agama dan staf khusus menteri.

Karena itu, ia memastikan akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. "Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore