
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami informasi terkait dugaan adanya aliran kuota haji tambahan yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR. Informasi ini menjadi salah satu fokus pengayaan tim penyidik dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
Budi menegaskan, fokus utama penyidikan saat ini adalah pada pergeseran kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Menurut Budi, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal. Salah satunya terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara ini.
Penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebuah kantor biro perjalanan haji, serta dua rumah milik ASN Kementerian Agama dan staf khusus menteri.
Karena itu, ia memastikan akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. "Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
