Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 01.45 WIB

1.519 Napi di Lapas Salemba Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Ini Rincian Kasus Terbanyak

Dirjenpas Mashudi dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat menghadiri pemberian remisi kepada narapidana Lapas Salemba, Minggu (17/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Dirjenpas Mashudi dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat menghadiri pemberian remisi kepada narapidana Lapas Salemba, Minggu (17/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ribuan narapidana di Lapas Salemba Jakarta mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8). Total ada 1.519 narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 narapidana yang mendapat Remisi Dasawarsa.

Kalapas Salemba, M. Fadil, menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Dari 1.630 warga binaan 1.519 diantaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujarnya, Minggu (17/8).

Ribuan narapidana itu terdiri dari napi Narkotika 974 orang, human traficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucuian uang 15 orang

Selain remisi umum, sebanyak 1.555 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.

"Sebanyak 1.555 orang mendapat remisi dasawarsa," ucapnya.

Ia menerangkan, syarat utama bagi napi yang ingin mendapat remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan catatan bahwa dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Selain itu, napi juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Artinya, mereka benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam proses perbaikan diri.

Tak hanya soal sikap, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Jadi, napi baru yang belum melewati waktu tersebut belum bisa mengajukan pengurangan masa hukuman.

"Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," terangnya.

Nama-nama narapidana dengan kasus yang menyita perhatian nasional ikut mendapatkan remisi. Mereka diantaranya, John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Gregorius Ronald Tannur, Windu Aji Sutanto dan Ervan Fajar Mandala. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar tiga bulan atau 90 hari.

Sementara narapidana yang terjerat kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra dipastikan tidak mendapatkan remisi

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore