
Dirjenpas Mashudi dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat menghadiri pemberian remisi kepada narapidana Lapas Salemba, Minggu (17/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ribuan narapidana di Lapas Salemba Jakarta mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8). Total ada 1.519 narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 narapidana yang mendapat Remisi Dasawarsa.
Kalapas Salemba, M. Fadil, menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Dari 1.630 warga binaan 1.519 diantaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujarnya, Minggu (17/8).
Ribuan narapidana itu terdiri dari napi Narkotika 974 orang, human traficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucuian uang 15 orang
Selain remisi umum, sebanyak 1.555 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.
"Sebanyak 1.555 orang mendapat remisi dasawarsa," ucapnya.
Ia menerangkan, syarat utama bagi napi yang ingin mendapat remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan catatan bahwa dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain itu, napi juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Artinya, mereka benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam proses perbaikan diri.
Tak hanya soal sikap, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Jadi, napi baru yang belum melewati waktu tersebut belum bisa mengajukan pengurangan masa hukuman.
"Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," terangnya.
Nama-nama narapidana dengan kasus yang menyita perhatian nasional ikut mendapatkan remisi. Mereka diantaranya, John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Gregorius Ronald Tannur, Windu Aji Sutanto dan Ervan Fajar Mandala. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar tiga bulan atau 90 hari.
Sementara narapidana yang terjerat kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra dipastikan tidak mendapatkan remisi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
