Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil menyerahkan surat remisi Natal kepada warga binaan, Kamis (25/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Momen Natal 2025 menjadi hari yang penuh syukur bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Sebanyak 98 narapidana beragama Kristen dan Katolik resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal atau pemotongan masa hukuman.
Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil menuturkan, dari 98 narapidana, dua diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas di hari Natal ini.
"Jadi, dua orang bebas setelah mendapatkan remisi khusus Natal hari ini," ujarnya, Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, dari total 109 narapidana Nasrani yang ada di Lapas Salemba, mayoritas berhasil mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Tercatat ada 11 narapidana yang belum berkesempatan mendapatkan remisi tahun ini. Fadil menjelaskan, hal tersebut bukan karena mereka tidak layak, melainkan terbentur aturan administratif.
Beberapa penyebabnya antara lain narapidana sedang menjalani hukuman subsider (denda yang diganti kurungan), sudah memasuki masa integrasi atau asimilasi untuk persiapan bebas, serta narapidana baru yang masa pidananya belum genap enam bulan.
"Sesuai aturan yang berlaku, narapidana yang bisa mendapatkan potongan masa tahanan adalah yang sudah menjalani lebih dari enam bulan," terangnya.
Fadil mengatakan, pemberian remisi ini tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh setiap warga binaan agar hak remisi mereka bisa turun.
Ia menekankan pentingnya disiplin dan partisipasi aktif dalam setiap kegiatan di dalam Lapas. Ia berpesan agar warga binaan konsisten menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, Fadil meminta agar tetap optimistis dan terus mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab, catatan pelanggaran disiplin akan sangat berpengaruh pada pemberian hak-hak narapidana di masa mendatang.
"Tentunya tetap harus menjaga, mengikuti aturan tata tertib yang ada. Karena bagi mereka yang melanggar otomatis ada hukuman disiplin," imbuh Fadil.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sebelum nantinya kembali berinteraksi ke lingkungan masyarakat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
