Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 16.04 WIB

P2G Soroti Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026: Sekolah Kedinasan Rp 100 Triliun, Kemendikdasmen Dijatah Rp 33,5 T

Ilustrasi mahasiswa sekolah kedinasan. - Image

Ilustrasi mahasiswa sekolah kedinasan.

JawaPos.com - Postur anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mendapat sorotan tajam dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Pembagian anggaran dinilai kurang tepat lantaran lebih dari separuh anggaran pendidikan justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengaku cukup terkejut dengan pembagian tersebut. Dari anggaran pendidikan sebesar Rp 757,8 triliun, ternyata Rp 335 triliun dialokasikan untuk MBG. "Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan harus dibenahi dan dibiayai,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (16/8). 

Satriwan cukup menyesalkan postur anggaran yang ada. Lagi-lagi, pendidikan dasar dan menengah tidak mendapatkan alokasi yang proporsional. Anggaran pendidikan justru dialokasikan pada kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan dasar menengah. Padahal, persoalan utama pendidikan Indonesia, masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah termasuk jenjang PAUD.

“Menurut kami, pemerintah Prabowo-Gibran belum fokus terhadap pembenahan pendidikan dasar menengah, buktinya Kemendikdasmen hanya mendapatkan Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan. Kontras dengan anggaran MBG,” keluhnya. 

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan bagi kementerian-kementerian di luar kementerian pendidikan. Mengingat, ada anggaran sebesar Rp 100 triliun yang dialokasikan untuk sekolah ikatan kedinasan yang dikelola oleh kementerian non kementerian pendidikan. 

Untuk diketahui, ada sekitar 23 kementerian lembaga yang juga mengambil "jatah" dari 20 persen anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan ikatan dinas ini. Seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya. 

“Mestinya itu kemudian diareolokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, P2G mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang terkait dengan tata kelola sekolah dengan mengacu kepada UUD 45 pasal 31 ayat 3, bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sehingga, proses pendidikan terselenggara dalam satu sistem pendidikan nasional. (mia)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore