
Ilustrasi mahasiswa sekolah kedinasan.
JawaPos.com - Postur anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mendapat sorotan tajam dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Pembagian anggaran dinilai kurang tepat lantaran lebih dari separuh anggaran pendidikan justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengaku cukup terkejut dengan pembagian tersebut. Dari anggaran pendidikan sebesar Rp 757,8 triliun, ternyata Rp 335 triliun dialokasikan untuk MBG. "Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan harus dibenahi dan dibiayai,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (16/8).
Satriwan cukup menyesalkan postur anggaran yang ada. Lagi-lagi, pendidikan dasar dan menengah tidak mendapatkan alokasi yang proporsional. Anggaran pendidikan justru dialokasikan pada kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan dasar menengah. Padahal, persoalan utama pendidikan Indonesia, masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah termasuk jenjang PAUD.
“Menurut kami, pemerintah Prabowo-Gibran belum fokus terhadap pembenahan pendidikan dasar menengah, buktinya Kemendikdasmen hanya mendapatkan Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan. Kontras dengan anggaran MBG,” keluhnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan bagi kementerian-kementerian di luar kementerian pendidikan. Mengingat, ada anggaran sebesar Rp 100 triliun yang dialokasikan untuk sekolah ikatan kedinasan yang dikelola oleh kementerian non kementerian pendidikan.
Untuk diketahui, ada sekitar 23 kementerian lembaga yang juga mengambil "jatah" dari 20 persen anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan ikatan dinas ini. Seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.
“Mestinya itu kemudian diareolokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, P2G mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang terkait dengan tata kelola sekolah dengan mengacu kepada UUD 45 pasal 31 ayat 3, bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sehingga, proses pendidikan terselenggara dalam satu sistem pendidikan nasional. (mia)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
