Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 02.15 WIB

Soal Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Cak Imin Hormati Proses Hak Angket DPRD

Ketum PKB, Muhaimin Iskandar menanggapi pansus hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati, Sadewo, Surabaya, Kamis (14/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Ketum PKB, Muhaimin Iskandar menanggapi pansus hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati, Sadewo, Surabaya, Kamis (14/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara terkait Pansus Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo usai demo besar-besaran, Rabu (13/8) kemarin.

Polemik ini dipicu oleh kebijakan kontroversial Sadewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Ribuan warga menuntut sang bupati untuk turun dari jabatannya.

"Saya mendengar dan membaca berita ya, tentu DPRD (Pati) memiliki cara pandang dan fakta. Kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD," ujar Cak Imin ditemui di Kampus Lidah Wetan Universitas Negeri Surabaya, Kamis (14/8).

Sebagai informasi, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024, pasangan Sudewo - Risma Ardhi Chandra didukung oleh empat partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, dan PSI.

Cak Imin yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Pati terkait desakan masyarakat pati agar Bupati Sadewo mundur.

Ia menegaskan bahwa panitia khusus hak angket untuk pemakzulan menjadi salah satu langkah yang harus dihormati. Hak angket ini dimiliki DPRD dan diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.

Hak angket dipakai untuk menyelidiki kebijakan Pemda yang diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. "DPRD melakukan langkah-langkah apa kepada Bupati (Sadewo), saya serahkan," tukas Cak Imin.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore