Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 04.01 WIB

Ditetapkan jadi Gunung Grade 4, hanya Pendaki Berpengalaman yang Bisa Naik ke Rinjani

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di Jakarta (12/8). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di Jakarta (12/8). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah memperketat aturan mendaki di Gunung Rinjani. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan Rinjani sekarang ditetapkan sebagai gunung Grade 4. Hanya pendaki berpengalaman yang diberikan izin mendaki di sana.

Pengumuman tersebut disampaikan Raja di kantornya pada Rabu (13/8). Keputusan itu diambil setelah beberapa insiden pendaki terjatuh di Gunung Rinjani. Misalnya, WNA asal Brasil bernama Juliana Marins terjatuh dan ditemukan meninggal dunia. Kemudian, ada WNA dari Swiss bernama Benedikt Emmenegger yang terjatuh dan berhasil dievakuasi dengan selamat.

Raja menjelaskan ketentuan Rinjani sebagai Gunung Grade 4 merupakan bagian dari SOP baru pendakian di sana. Dengan status tersebut, Rinjani tidak diperuntukkan bagi pendaki pemula. "Atau bahkan bagi yang belum pernah mendaki gunung sekalipun," jelasnya.

Secara teknis, skema pengecekan akan diatur untuk memastikan pendaki yang akan naik ke Rinjani sudah berpengalaman. Misalnya, melalui sertifikat dan foto jejak mendaki sebelumnya. Dia berharap dengan SOP baru itu, keselamatan pendaki di Rinjani semakin terjaga. Tidak ada lagi kasus pendaki terjatuh.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko mengatakan, regulasi baru itu digunakan untuk menyaring pendaki pemula atau yang tidak pernah mendaki untuk naik ke puncak Gunung Rinjani.

Dia menjelaskan, pendaki tidak bisa hanya bermodal tekad dan semangat. Mereka juga perlu pengalaman. "Mendaki dulu di gunung grade 1, kemudian grade 2, dan selanjutnya," katanya.

Dia menegaskan, untuk sementara, pembuktian pengalaman pendakian dapat dilakukan dengan bukti foto atau sertifikat. Khususnya yang menyatakan pernah mendaki gunung dengan tingkat kesulitan di bawah jalur pendakian Rinjani.

Syarat lain termasuk tes kesehatan dan kebugaran yang harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama sehari sebelum pendakian. Pendaki juga hanya boleh menggunakan pemandu atau guide bersertifikat dan terdaftar di Kemenhut. Ada pengetatan batas maksimal jumlah pendaki yang dapat dibawa oleh seorang guide dan porter.

Kemenhut terus melakukan edukasi bahwa dalam mendaki, urusan safety atau keselamatan adalah nomor satu. Pendaki tidak boleh meremehkan urusan keselamatan, apalagi mengutamakan mengejar foto di spot tertentu untuk media sosial. Padahal itu adalah titik berbahaya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore