Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 20.46 WIB

PPATK Temukan Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap, DPR Khawatir Penyelewengan TPPU

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). - Image

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat laporan mengejutkan soal temuan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif atau dormant. Temuan ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan bansos.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ia mengingatkan, penerimaan bansos harus lebih selektif.

"Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (1/8).

Berdasarkan temuan PPATK, dana tersebut tersangkut dalam rekening-rekening yang tidak melakukan transaksi hingga tiga tahun. Lebih dari 1 juta rekening diduga terhubung dengan tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nomine, rekening hasil jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum yang digunakan menampung dana kejahatan.

Bahkan, PPATK juga menemukan sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang telah lama tidak aktif, dengan total dana mengendap mencapai Rp 500 miliar.

Menurut Puan, kondisi ini menunjukkan masalah bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik. 

“Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” tegas Puan.

Ia juga menilai, situasi ini membuka potensi praktik-praktik kecurangan, termasuk pencucian uang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Karena itu, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial segera melakukan audit menyeluruh guna menelusuri akar masalah serta mengevaluasi kelemahan sistem pelaporan, verifikasi data, dan pencairan bansos.

"Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan mendorong penyaluran bansos ke depan dilakukan secara digital, adaptif, dan real-time, dengan dukungan teknologi yang obyektif dan terintegrasi. 

“Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran, serta memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” jelasnya.

Puan juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, OJK, dan Bank Indonesia, untuk menelusuri jaringan penyalahgunaan rekening dormant dan mencegah praktik penyelewengan dana bansos di masa mendatang.

“Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore