Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
JawaPos.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (30/7). Pemanggilan terhadap Kepala PPATK itu disinyalir setelah heboh pemblokiran rekening dormant atau nganggur selama tiga bulan.
Namun, Ivan enggan mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Oh nggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan di Istana Negara, Jakarta, Rabu malam.
Tak hanya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dipanggil menghadap Prabowo. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo turut dipanggil kepala negara.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," ucap Ivan.
Ia tak memungkiri, dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya. Namun, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Menurutnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif lebih dari 140 ribu rekening hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah. Karena itu, ia khawatir dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Ia pun memastikan, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Ia menekankan, data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
