Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
JawaPos.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (30/7). Pemanggilan terhadap Kepala PPATK itu disinyalir setelah heboh pemblokiran rekening dormant atau nganggur selama tiga bulan.
Namun, Ivan enggan mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Oh nggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan di Istana Negara, Jakarta, Rabu malam.
Tak hanya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dipanggil menghadap Prabowo. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo turut dipanggil kepala negara.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," ucap Ivan.
Ia tak memungkiri, dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya. Namun, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Menurutnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif lebih dari 140 ribu rekening hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah. Karena itu, ia khawatir dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Ia pun memastikan, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Ia menekankan, data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," pungkasnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
