
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau pembongkaran bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di kawasan Puncak, Kab. Bogor (14/7). (Humas Kemen-LH)
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) menyampaikan ultimatum kepada 33 unit usaha yang melanggar aturan di Puncak, Bogor. Usaha-usaha yang menyalahi aturan lingkungan hidup itu, wajib membongkar sendiri bangunannya. Batasnya sampai sebelum Agustus depan.
Ultimatum itu disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi ke kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor. Dia mengatakan sebanyak 33 unit usaha atau kegiatan komersial yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan.
Ironisnya mereka belum menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan Kemen-LH. Diantara yang dijatuhi sanksi itu adalah 13 unit usaha kemitraan berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Perintahnya kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon.
Kemudian ada sembilan unit 9 usaha lainnya telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan. Sanksi ini merupakan hukuman lapis kedua, karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.
"Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran," kata Hanif dalam keterangannya (28/7). Dia mencontohkan ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Pembongkaran mandiri oleh pelaku usaha itu, menurut Hanif patut diapresiasi.
Sayangnya dari pantauan Kemen-LH unit usaha yang patuh dengan menjalankan pembongkaran mandiri tidak sampai separuh. Sisanya belum menunjukkan langkah nyata pembongkaran. Hanif menyampaikan ultimatum bahwa seluruh pembongkaran wajib rampung paling lambat akhir Agustus. "Jika tidak, negara akan turun tangan secara paksa sesuai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya.
Dalam sidak itu, Kemen-LH menyoroti penginapan Bobocabin di Agrowisata Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi. Hanif sempat menemui langsung pengelola dan menegaskan bahwa pembongkaran harus segera dilakukan. "Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114. Tidak apa-apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan,” ujar Hanif.
Lain kasus di CV Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Mereka sudah melakukan pembongkaran mandiri. Perusahaan tersebut telah menerima Sanksi Administratif 776/2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei lalu. CV Mega Karya Nugraha mengoperasikan wisata agro seperti pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan.
CV Mega Karya Nugraha telah menghentikan kegiatan operasional dan mulai melakukan pembongkaran mandiri. Termasuk membongkar delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran atau kafe. Proses pembongkaran ini diharapkan tuntas sebelum batas waktu Agustus depan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
