
Haryo Limanseto. (Humas Kemenko Ekonomi)
JawaPos.com - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa bukan data pribadi rakyat Indonesia yang bakal dikelola perusahaan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian kesepakatan tarif dagang. Dia menyatakan, transfer data yang dilakukan hanya yang bersifat komersial.
Pernyataan ini disampaikan Haryo guna merespons kabar perihal pengelolaan data pribadi rakyat Indonesia, yang tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement antara AS-Indonesia terkait tarif resiprokal, sebagaimana telah dirilis di laman resmi Gedung Putih.
"Bukan data pribadi tapi data komersil. jadi bukan data pribadi atau data-data strategis yang dilarang dikeluarkan di aturan undang-undang," kata Haryo kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7).
Dia juga memastikan bahwa perihal kesepakatan transfer data ini secara teknis akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kendati begitu, Haryo membeberkan contoh dari data komersial yang akan dikelola AS.
Misalnya, kata Haryo, data yang dikumpulkan bank. Kemudian data tersebut diolah menjadi riset penjualan produknya. Data yang telah diolah inilah yang bisa diakses oleh AS, bukan data pribadi.
"Jadi, kalau data pribadi itu kan kayak nama, umurnya, tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya," bebernya.
Selanjutnya, Haryo juga memastikan dalam perjanjian tarif ini, AS tidak akan serta merta mengambil data seenaknya. Pasalnya, Indonesia punya payung hukum dalam undang-undang.
Lebih rinci terkait transfer data ini, anak buah Menko Airlangga Hartarto ini memastikan akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi.
"Nanti diatur sama komdigi, itu pengaturan lebih lanjutnya. Tapi prinsipnya, data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia negara tidak, data komersil saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi rakyat Indonesia akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Lembar Fakta Amerika Serikat dan Indonesia dalam mencapai kesepakatan tarif dagang yang dikutip dari laman resmi Whitehouse.org, pada Rabu (23/7).
Dalam lembar fakta atau fact sheet itu, Pemerintah AS menyebut kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari penghapusan hambatan perdagangan digital.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," bunyi fact sheet dalam laman resmi Whitehouse.
Melalui lembar fakta itu, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asal AS telah lama mengupayakan reformasi itu sejak beberapa tahun lalu. "Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," lanjut pernyataan itu.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
