
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada sidang yang berlangsung pada Jumat (18/7). Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terhadap mantan menteri perdagangan itu. Salah satunya, Tom tidak menikmati hasil korupsi.
”Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan, dan tidak mempersulit persidangan,” ungkap majelis hakim, Jumat (18/7).
Meski demikian, majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam urusan impor gula saat dirinya bertugas sebagai mendag. Akibatnya, negara rugi Rp 578 miliar. Menurut majelis hakim, putusan itu sudah sesuai dengan dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan prime,” tegas majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, Tom juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, makan hukuman penjara ditambah selama 6 bulan. Oleh majelis hakim, Tom diputus harus menjalani hukuman selama 4,5 tahun. Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Tom menyatakan pikir-pikir. Tom punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengambil keputusan menerima atau melakukan banding. Sejumlah pihak seperti Anies Rasyid Baswedan hadir secara langsung dalam sidang putusan Tom. Dia memberikan dukungan kepada Tom yang juga terlibat aktif saat Anies bertarung sebagai calon presiden.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
