
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada sidang yang berlangsung pada Jumat (18/7). Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terhadap mantan menteri perdagangan itu. Salah satunya, Tom tidak menikmati hasil korupsi.
”Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan, dan tidak mempersulit persidangan,” ungkap majelis hakim, Jumat (18/7).
Meski demikian, majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam urusan impor gula saat dirinya bertugas sebagai mendag. Akibatnya, negara rugi Rp 578 miliar. Menurut majelis hakim, putusan itu sudah sesuai dengan dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan prime,” tegas majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, Tom juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, makan hukuman penjara ditambah selama 6 bulan. Oleh majelis hakim, Tom diputus harus menjalani hukuman selama 4,5 tahun. Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Tom menyatakan pikir-pikir. Tom punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengambil keputusan menerima atau melakukan banding. Sejumlah pihak seperti Anies Rasyid Baswedan hadir secara langsung dalam sidang putusan Tom. Dia memberikan dukungan kepada Tom yang juga terlibat aktif saat Anies bertarung sebagai calon presiden.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
