Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 18.31 WIB

Hal yang Meringankan Putusan Tom Lembong: Tidak Menikmati Hasil Korupsi 

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada sidang yang berlangsung pada Jumat (18/7). Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terhadap mantan menteri perdagangan itu. Salah satunya, Tom tidak menikmati hasil korupsi.

”Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan, dan tidak mempersulit persidangan,” ungkap majelis hakim, Jumat (18/7). 

Meski demikian, majelis hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam urusan impor gula saat dirinya bertugas sebagai mendag. Akibatnya, negara rugi Rp 578 miliar. Menurut majelis hakim, putusan itu sudah sesuai dengan dakwaan primer yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

”Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan prime,” tegas majelis hakim. 

Dalam putusan tersebut, Tom juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, makan hukuman penjara ditambah selama 6 bulan. Oleh majelis hakim, Tom diputus harus menjalani hukuman selama 4,5 tahun. Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Tom menyatakan pikir-pikir. Tom punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengambil keputusan menerima atau melakukan banding. Sejumlah pihak seperti Anies Rasyid Baswedan hadir secara langsung dalam sidang putusan Tom. Dia memberikan dukungan kepada Tom yang juga terlibat aktif saat Anies bertarung sebagai calon presiden. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore