Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 02.04 WIB

Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong, Jumlat (18/7).

Hakim menilai Tom Lembong bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta. Dalam putusannya, hakim anggota Alfis Setyawan menuturkan bahwa terdakwa telah memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian," ujar Alfis Setyawan.

Berdasar fakta hukum dengan tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"Padahal seharusnya izin impor hanya bisa diberikan ke BUMN, atau dalam hal ini Bulog," papar Alfis Setyawan.

Hal yang memberatkan terdakwa lanjutnya karena saat menjadi menteri terkesan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi kerakyatan atau pancasila. Terdakwa juga tidak mengedepankan hukum atau meletakkan hukum sebagai dasar membuat kebijakan, selanjutnya terdakwa saat menjadi menteri tidak melakukan tugas dengan akuntabel untuk menyediakan gula murah bagi masyarakat.

"Terdakwa juga mengabaikan masyarakat sebagai konsumen terakhir untuk mendapatkan gula putih dengan harga stabil dan terjangkau," ujar Alfis Setyawan.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan, berkelakuan sopan di persidangan, dan telah ada penitipan uang sebagai ganti kerugian negara.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika lalu membacakan vonisnya. Dia menyebut bahwa Tom dinyatakan secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," papar Dennie Arsan Fatrika.

Usai persidangan Tom Lembong menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang disampaikan saksi dan ahli.

"Langkah selanjutnya tentu kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan. Saya berterima kasih ke kuasa hukum saya yang berprestasi dalam kasus saya ini," ujar Tom Lembong.

Sementara mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang hadir dalam persidangan keheranan dengan putusan tersebut. Bagaimana bisa dianggap korupsi bila sama sekali tidak menikmati.

"Kita bisa berdebat tiga hari tiga malam soal ini," terang Saut Situmorang.

Anies Baswedan menuturkan bahwa setiap orang yang mengikuti persidangan ini dengan akal sehat akan kecewa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore