
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong, Jumlat (18/7).
Hakim menilai Tom Lembong bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta. Dalam putusannya, hakim anggota Alfis Setyawan menuturkan bahwa terdakwa telah memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian," ujar Alfis Setyawan.
Berdasar fakta hukum dengan tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Padahal seharusnya izin impor hanya bisa diberikan ke BUMN, atau dalam hal ini Bulog," papar Alfis Setyawan.
Hal yang memberatkan terdakwa lanjutnya karena saat menjadi menteri terkesan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi kerakyatan atau pancasila. Terdakwa juga tidak mengedepankan hukum atau meletakkan hukum sebagai dasar membuat kebijakan, selanjutnya terdakwa saat menjadi menteri tidak melakukan tugas dengan akuntabel untuk menyediakan gula murah bagi masyarakat.
"Terdakwa juga mengabaikan masyarakat sebagai konsumen terakhir untuk mendapatkan gula putih dengan harga stabil dan terjangkau," ujar Alfis Setyawan.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan, berkelakuan sopan di persidangan, dan telah ada penitipan uang sebagai ganti kerugian negara.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika lalu membacakan vonisnya. Dia menyebut bahwa Tom dinyatakan secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," papar Dennie Arsan Fatrika.
Usai persidangan Tom Lembong menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang disampaikan saksi dan ahli.
"Langkah selanjutnya tentu kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan. Saya berterima kasih ke kuasa hukum saya yang berprestasi dalam kasus saya ini," ujar Tom Lembong.
Sementara mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang hadir dalam persidangan keheranan dengan putusan tersebut. Bagaimana bisa dianggap korupsi bila sama sekali tidak menikmati.
"Kita bisa berdebat tiga hari tiga malam soal ini," terang Saut Situmorang.
Anies Baswedan menuturkan bahwa setiap orang yang mengikuti persidangan ini dengan akal sehat akan kecewa.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
