Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 15.31 WIB

Dugaan Pemerasan terhadap TKA oleh Pegawai Kemenaker, KPK Periksa Dua Mantan Stafsus Hanif Dhakiri

Hanif Dhakiri saat baca sajak di puncak Hari Puisi Indonesia 2017. (Dok. Joel Thaher) - Image

Hanif Dhakiri saat baca sajak di puncak Hari Puisi Indonesia 2017. (Dok. Joel Thaher)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Hanif Dhakiri, terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker RI. Kedua mantan stafsus yang menjalani pemeriksaan yakni, Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kedua saksi didalami soal aliran uang pemerasan TKA di Kemnaker RI. Serta apakah pemerasan itu juga terjadi ketika kedua saksi menjabat sebagai stafsus.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli. Semuanya didalami secara umum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7).

KPK sedianya memanggil tiga mantan stafsus, namun mantan stafsus bernama Mafirion tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, pada Selasa kemarin. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang terhadap yang bersangkutan.

"Satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," ucap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore