
Potret Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (TNI AD)
JawaPos.com - Mabes TNI AD (Mabesad) memastikan bahwa mereka tidak mempersoalkan bila Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mengelola Tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh. Namun, Angkatan Darat ingin pengelolaan tersebut dilakukan melalui prosedur yang tepat. Khususnya berkaitan dengan izin dari Pemerintah Pusat yang turun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
”Apabila pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Rabu (2/7).
TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemda Aceh. Mengingat, mereka mendapatkan amanah dari Kemenkeu dan Kemhan secara resmi. Sehingga Angkatan Darat meminta Pemda Aceh berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu sebagai pengelola barang untuk mengubah Penetapan Status Pengguna atau PSP.
”Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada menkeu selaku pengelola barang untuk dapatnya mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang. Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya,” terang Wahyu.
Bila Kemenkeu sudah mengubah PSP tersebut dari Kemhan kepada Pemda Aceh, lanjut Wahyu, Kemhan sebagai pengguna barang bakal memerintahkan TNI AD selaku kuasa pengguna barang menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemda Aceh. Wahyu memastikan, instansinya akan taat dan patuh pada petunjuk yang diterbitkan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” terang Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dikabarkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan tanah Lapangan Blang Padang yang saat ini dikelola oleh Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Orang nomor satu di Aceh itu meminta lahan tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
