
Potret Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (TNI AD)
JawaPos.com - Mabes TNI AD (Mabesad) memastikan bahwa mereka tidak mempersoalkan bila Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mengelola Tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh. Namun, Angkatan Darat ingin pengelolaan tersebut dilakukan melalui prosedur yang tepat. Khususnya berkaitan dengan izin dari Pemerintah Pusat yang turun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
”Apabila pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Rabu (2/7).
TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemda Aceh. Mengingat, mereka mendapatkan amanah dari Kemenkeu dan Kemhan secara resmi. Sehingga Angkatan Darat meminta Pemda Aceh berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu sebagai pengelola barang untuk mengubah Penetapan Status Pengguna atau PSP.
”Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada menkeu selaku pengelola barang untuk dapatnya mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang. Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya,” terang Wahyu.
Bila Kemenkeu sudah mengubah PSP tersebut dari Kemhan kepada Pemda Aceh, lanjut Wahyu, Kemhan sebagai pengguna barang bakal memerintahkan TNI AD selaku kuasa pengguna barang menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemda Aceh. Wahyu memastikan, instansinya akan taat dan patuh pada petunjuk yang diterbitkan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” terang Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dikabarkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan tanah Lapangan Blang Padang yang saat ini dikelola oleh Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Orang nomor satu di Aceh itu meminta lahan tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
