
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim. (Dok. KY)
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga hakim yang dilaporkan itu yakni, Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, memastikan pihaknya akan memproses pelaporan dugaan kode etik hakim. KY akan menelaah lebih lanjut terkait bukti-bukti yang diserahkan dari pihak pelapor.
"Ya Tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya," kata Mukti Fajar dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Mantan Ketua KY itu menyatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Jika bukti terpenuhi, KY akan melanjutkan pada tahap sidang pleno.
"Dari pengumpulan bukti saksi pemeriksaan sampai pleno," ucap Mukti Fajar.
Sementara, pihak pelapor Winda Asyriany menyatakan, dirinya telah menyerahkan berbagai bukti dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Rantau. Ia menduga, terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan pada penanganan perkara sengketa tanah.
Ia membeberkan, dugaan pelanggaran etik ketiga hakim itu karena tidak menjunjung tinggi keadilan dan nilai kejujuran, saat mengadili perkara sengketa tanah antara PT KAP selaku penggugat dengan Winda Asyriany yang merupakan pihak tergugat. Hal ini setelah pihak penggugat menggunakan tanah milik suami dari Winda Asyriany selama sembilan tahun secara sepihak.
"Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para penggugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat," bebernya.
Selain itu, selama proses persidangan, lanjut Winda, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas dengan hasil persidangan. Menurutnya, pernyataan itu seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan dibacakan.
"Berita Acara Sidang (BAS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami. Bahkan, kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diijinkan melihat BAS," pungkasnya.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
