Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 03.05 WIB

KY Terima Laporan Dugaan Etik Tiga Hakim PN Rantau, Pastikan Dalami Lewat Pemanggilan Saksi

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim. (Dok. KY) - Image

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim. (Dok. KY)

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga hakim yang dilaporkan itu yakni, Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, memastikan pihaknya akan memproses pelaporan dugaan kode etik hakim. KY akan menelaah lebih lanjut terkait bukti-bukti yang diserahkan dari pihak pelapor.

"Ya Tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya," kata Mukti Fajar dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Mantan Ketua KY itu menyatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Jika bukti terpenuhi, KY akan melanjutkan pada tahap sidang pleno.

"Dari pengumpulan bukti saksi pemeriksaan sampai pleno," ucap Mukti Fajar.

Sementara, pihak pelapor Winda Asyriany menyatakan, dirinya telah menyerahkan berbagai bukti dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Rantau. Ia menduga, terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan pada penanganan perkara sengketa tanah.

Ia membeberkan, dugaan pelanggaran etik ketiga hakim itu karena tidak menjunjung tinggi keadilan dan nilai kejujuran, saat mengadili perkara sengketa tanah antara PT KAP selaku penggugat dengan Winda Asyriany yang merupakan pihak tergugat. Hal ini setelah pihak penggugat menggunakan tanah milik suami dari Winda Asyriany selama sembilan tahun secara sepihak.

"Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para penggugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat," bebernya.

Selain itu, selama proses persidangan, lanjut Winda, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas dengan hasil persidangan. Menurutnya, pernyataan itu seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan dibacakan.

"Berita Acara Sidang (BAS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami. Bahkan, kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diijinkan melihat BAS," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore