
Rencana denah rumah 18 meter persegi. (Istimewa)
JawaPos.com - Rencana pemerintah mengurangi luasan bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi terus menuai polemik.
Tidak hanya dinilai terlalu kecil, ukuran tersebut juga belum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733:2004 yang saat ini berlaku.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menjelaskan mengenai SNI rumah berdasarkan luasannya.
Dia lebih dahulu menggarisbawahi bahwa kebijakan ukuran rumah subsidi murni kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sedangkan pihaknya hanya menjelaskan pada sisi ketentuan SNI saja.
Dia mengatakan, rumah layak huni berdasarkan SNI 03-1733:2004 mengacu pada Data Arsitek, Neufert, Ernst, Jilid I-II.
Direkomendasikan bahwa ada sedikitnya 4 kegiatan yang terjadi di dalam rumah hunian. Meliputi kegiatan tidur (ruang tidur), masak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk (ruang duduk/ruang tamu).
Kemudian kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam berada pada rentang 16 meter kubik sampai 24 meter kubik.
Lalu untuk anak-anak per jam pada interval 8 meter kubik sampai 12 meter kubik. Dengan ketentuan pergantian udara dalam ruang sebanyak – banyaknya 2 kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 meter.
Parameter di SNI 03-1733:2004 menggunakan nilai maksimal. Yaitu untuk orang dewasa 24 meter kubik dan untuk anak-anak 12 meter kubik dalam menentukan kebutuhan luas lantai.
"Untuk mengakomodasi dinamika keterbatasan lahan, dalam perhitungan revisi SNI berikutnya dapat dimungkinkan perhitungan menggunakan nilai minimal," kata Hendro dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (12/5). Yaitu untuk orang dewasa 16 meter kubik dan untuk anak-anak 8 meter kubik.
Patokan tersebut bisa digunakan untuk menghitung kebutuhan luas lantainya. Untuk memenuhi kebutuhan sesuai SNI itu, diperlukan luas rumah minimal 19.2 meter persegi.
"Dengan demikian, rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bila dimaksudkan untuk dihuni oleh dua orang dewasa dan dua orang anak, maka belum sesuai berdasarkan SNI 03-1733:2004," jelasnya.
Meskipun demikian, kata Hendro, luasan rumah subsidi 18 meter persegi itu masih layak dan sesuai apabila akan digunakan oleh lajang atau keluarga kecil. Keluarga kecil yang dia maksud adalah dua orang dewasa dan satu anak.
Dia menjelaskan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pemerintah melalui Kementerian PKP, rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi memang diperuntukan untuk lajang atau keluarga kecil yang berisi dua individu.
Dengan kata lain sebatas suami dan istri atau ayah dan ibu. BSN menegaskan, dalam penerapan pembangunan rumah subsidi tetap mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
