
Belasan kontainer barang bukti penggelapan yang diduga dilakukan komandan ormas diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. (Polda Kepri/Antara)
JawaPos.com–Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap MG, komandan satgas ormas di Kota Batam. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
”Tersangka MG diamankan Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombespol Ade Mulyana seperti dilansir dari Antara di Batam.
Lebih lanjut Kasubdit III Jantanras Ditreskirmum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, kasus terjadi pada Oktober 2022. Korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional menitipkan sejumlah kontainer kepada MG.
Tersangka MG, kata dia, meyakinkan korban bahwa lahan penitipan kontainer di wilayah Sei Lekop adalah miliknya. Atas dasar itu, korban membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan enam bulan.
”Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” ungkap Mikael Hutabarat.
Tersangka MG, lanjut dia, justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer. Padahal barang tersebut milik sah korban.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi di wilayah Tanjung Gundap.
”Hasil penyidikan, lahan awal penitipan diklaim milik tersangka ternyata tanah sitaan negara sejak 2016,” ujar Mikael Hutabarat.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka MG diduga menggunakan pengaruh dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban. Setelah ditangkap, MG disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman maksimal pidana penjara empat tahun.
Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsya menambahkan, Polda Kepri menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Termasuk yang dilakukan oknum yang berlindung di balik organisasi.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ormas.
”Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” tandas Pandra.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
