Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 15.50 WIB

Mahfud MD Yakin Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judi Online Bukan Fitnah, Ini Alasannya

Mahfud MD. (Ryandi Zahdomo/jawapos.com) - Image

Mahfud MD. (Ryandi Zahdomo/jawapos.com)

JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meyakini dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online bukanlah fitnah. Mahfud menilai indikasi keterlibatan Budi Arie cukup kuat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum.

"Bukan fitnah dong. Karena kesimpulan orang dia melakukan itu muncul ketika pemberitaan di grebek, muncul di sidang DPR ketika Menkomdigi Bu Meutya Hafid raker, muncul disitu. Kemudian dari pengumuman-pengumuman Polri dalam hasil pemeriksaan, mengindikasikan bahwa ini otaknya. Semula ini kan ada di Budi Arie, sehingga tidak bisa dikatakan memfitnah, karena berita meluas," kata Mahfud dalam siniar Youtube Mahfud MD Official, Jumat (30/5).

Mahfud mengkritik proses persidangan yang tidak dilakukan di Pengadilan Tipikor, padahal unsur dugaan korupsi dalam kasus judi online sangat jelas.

“Empat tersangka dari 26 sudah disidang. Dalam dakwaan, nama Budi Arie muncul sebagai fakta hasil penyelidikan yang diolah oleh jaksa. Ini membuat masyarakat bersuara. Tapi anehnya, perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal kalau kasus korupsi, mestinya diadili oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, penggunaan pasal perjudian dalam UU ITE untuk mendakwa para pelaku seolah mengaburkan unsur dugaan korupsi. Padahal, perkara ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan pejabat publik dan penggelapan dana, yang semestinya masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Apalagi di situ ada nama Adhi Kismanto, yang merupakan pejabat resmi sebagai tenaga ahli. Tenaga ahli itu diangkat oleh menteri, dalam hal ini Budi Arie. Dan dia yang mengoperasikan perjudian itu menggunakan fasilitas resmi Kominfo di unit Komdigi. Makanya penggeledahan dilakukan di sana,” urai Mahfud.

Ia merasa heran, mengapa Budi Arie saat menjabat Menkominfo mengangkat Adhi Kismanto yang tidak mempunyai latar belakang sarjana.

“Adhi Kismanto itu bahkan bukan sarjana. Tapi dijadikan tenaga ahli oleh Budi Arie. Ketika ditanya, jawabannya hanya karena yang bersangkutan mengaku ahli IT. Masa begitu cara angkat pejabat? Kan ada prosedurnya,” cetus Mahfud.

Sebagai seorang menteri, Mahfud menilai Budi Arie tidak bisa lepas dari tanggung jawab. “Dia menteri, dia yang angkat orang. Orang itu kemudian menggunakan fasilitas kementerian untuk kejahatan. Dia harus bertanggung jawab. Bukan malah seolah tidak tahu menahu,” tegasnya.

Menurut Mahfud, ada cukup alasan hukum untuk menduga bahwa Budi Arie terlibat atau setidaknya memfasilitasi praktik perjudian online tersebut. 

“Kalau saya malah menduga keras bahwa Budi Arie terlibat. Atau paling tidak, dia memfasilitasi dan membiarkan itu terjadi di bawah tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan seharusnya kasus judi online dibawa ke pengadilan Tipikor bukan tindak pidana umum. 

“Ini mestinya diproses dengan pasal korupsi, bukan hanya pasal perjudian dalam UU ITE. Kalau penegak hukumnya serius dan independen, ini dibawa ke Tipikor,” tegas Mahfud.

Namun, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam beberapa kali kesempatan telah membantah dirinya terlibat dalam kasus judi online. Budi menyebut, dugaan itu hanya framing jahat yang menyasar dirinya.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tutur Budi kepada wartawan, Senin (19/5).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore