Menaker Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer dan pejabat lainnya saat konferensi pers terkait syarat lowongan kerja, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Tak tanggung-tanggung, syarat-syarat seperti usia maksimal, penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit hingga suku kini dinyatakan tidak boleh dicantumkan dalam lowongan pekerjaan.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5).
Langkah tegas ini diambil karena praktik rekrutmen diskriminatif masih banyak ditemukan di lapangan. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak atas pekerjaan bagi seluruh warga negara.
“Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktek diskriminatif dalam proses rekrutmen,” jelasnya.
Yassierli bahkan menyebut secara gamblang contoh-contoh diskriminasi yang dilarang.
“Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” sambungnya.
Namun begitu, ia juga memberikan catatan penting. Pembatasan usia masih boleh dilakukan dalam dua kondisi sangat khusus.
“Yang pertama ialah memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” lanjutnya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta para pelaku industri agar turut mendorong implementasi rekrutmen kerja yang adil dan inklusif.
“Dan kepada dunia usaha dan dunia industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” imbuhnya. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
