Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 06.39 WIB

Terungkap Grup Facebook Suka Duka Bermula dari Grup Cinta Sedarah, Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka

Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB - Image

Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB

JawaPos.com - Pengungkapan kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka terus dikembangkan oleh Polri. Terbaru, mereka menangkap seorang tersangka berinisial IDGAMU pada Jumat (23/5). Dia ditangkap oleh Polres Gresik dan teridentifikasi sebagai admin Group Facebook Cinta Sedarah. Group Facebook itu kini berganti nama menjadi Suka Duka. 

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi. Dia menyatakan, kasus tersebut mencuat warga melapor karena menemukan group Facebook berisi konten asusila. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. IDGAMU teridentifikasi berdasar data akun media sosial. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di wilayah Bali. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola Group Facebook Suka Duka.

Berdasar pendalaman, group Facebook itu sudah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Reserse Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan. Kombes Erdi memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan para tersangka. 

”Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menunjukkan 6 orang tersangka dalam kasus Group Facebook Fantasi Sedarah pada Rabu (21/5). Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian karena telah meresahkan masyarakat dan melanggar sejumlah aturan hukum. 

Berdasar keterangan dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, enam orang tersangka itu ditangkap dari beberapa lokasi berbeda. Yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka terkait dengan Group Facebook Fantasi Sedarah dan Group Facebook Suka Duka. Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

”Ke-6 tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” kata dia.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore