
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA Convex 2025 yang digelar di Tangerang, Rabu (21/5/2025). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres 66/2025 baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto, pada hari ini, Kamis (21/5).
Perpres 66/2025 yang mengatur perlindungan terhadap Jaksa memuat sebanyak 13 Pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.
Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.
Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6.
Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
"Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi," sebagaimana bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
