Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijawarno menuturkan, transportasi daring diindikasikan sebagai bisnis gagal. Sebab, drivernya kerap mengeluh dan demonstrasi.
"Sementara pengemudi ojek daring sebagai mitra tidak merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar," ujar Djoko Setijawarno kepada JawaPos.com, Selasa (20/5).
Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitra atau driver ojek daring. Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari dan selama 30 hari kerja sebulan. Semua itu tanpa libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Pendapatan ojek daring yang rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan. "Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup," paparnya.
Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi yang menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand. Bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.
Menurut dia, jika ingin sebagai angkutan umum, otomatis segala persyaratan dan hal-hal yang berlaku bagi angkutan umum juga berlaku pula bagi sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan umum. "seperti wajib melakukan uji berkala (kir), wajib dilengkapi perlengkapan, SIM C Umum, pelat nomor kendaraan berwarna kuning, tarif ditetapkan perusahaan angkutan umum, bukan aplikator seperti sekarang atas persetujuan pemerintah," terangnya.
Kota Agats dan Kabupaten Asmat sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning. Kendaraan yang digunakan sepeda listrik, karena hampir 100 persen kendaraan di Kota Agats menggunakan kendaraan listrik. "Kab. Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum," ujarnya.
Dia mengusulkan, ojek dapat BBM Subsidi dengan cara menggunakan pelat kuning. Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kab. Asmat Provinsi Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning. "Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat pula membuat aplikasi untuk driver ojek di Jakarta," jelasnya.
Hal itu seperti yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat aplikasi untuk usaha taksi. "Dalam upaya untuk melindungi sopir taksi yang kebanyakan tidak berbahasa Inggris dan rata-rata sudah berusia tua," paparnya. (idr)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
