Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 19.50 WIB

Prabowo Pangkas Potongan Komisi Aplikator Ojol Dari 20 Persen Jadi 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah pimpinan organisasi-organisasi buruh menyapa para buru dalam May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah pimpinan organisasi-organisasi buruh menyapa para buru dalam May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan telah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen, dari sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen.

Hal itu menjadi komitmen Prabowo untuk bisa menerapkan potongan komisi aplikator ojol di bawah 10 persen. Menurutnya, para pengemudi merupakan pekerja yang setiap hari mempertaruhkan keselamatan di jalan sehingga harus mendapatkan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.

“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam acara Perayaan Hari Buruh May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Ia bahkan melontarkan kritik keras kepada perusahaan aplikasi yang dinilai terlalu banyak mengambil keuntungan dari jerih payah pengemudi. Bahkan Prabowo menegaskan kepada aplikator ojol untuk hengkang dari Indonesia jika tidak mau mengikuti aturan yang ada.

“Enak aje, lu yang keringat dia yang dapat duit, sori aje. Kalau enggak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Tak hanya soal potongan aplikator, Prabowo mengumumkan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi itu mengatur penguatan perlindungan sosial bagi para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Melalui beleid tersebut, pengemudi transportasi online wajib mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan. Selain itu, porsi pendapatan yang diterima pengemudi juga ditingkatkan secara signifikan.

“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo,” jelas Prabowo.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan 11 aspirasi buruh di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, meminta potongan ojek online (ojol) 10 persen.

"Yang keenam, kami meminta potongan ojol 10 persen, bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak, pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen, bukan 20 persen," ujar Said.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore