Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 20.58 WIB

Satria Arta Kumbara Gabung Tentara Rusia, Kementerian Luar Negeri Tidak Temukan Data Resmi

Satria Arta Kumbara viral di media sosial, pecatan marinir mengaku ikut operasi militer Rusia. (Istimewa) - Image

Satria Arta Kumbara viral di media sosial, pecatan marinir mengaku ikut operasi militer Rusia. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak menemukan catatan perjalanan Satria Arta Kumbara ke Rusia. Termasuk data mengenai kedatangan mantan prajurit Korps Marinir TNI AL itu. Melalui akun media sosialnya, Satria mengaku sudah bergabung dengan tentara Rusia. 

Juru Bicara (Jubir) Kemlu Roy Soemirat saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5) menyatakan bahwa instansinya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow. Tujuannya untuk memastikan keberadaan Satria di sana. 

"Tidak ada data resmi mengenai kedatangan yang bersangkutan ke Rusia yang tercatat oleh KBRI," imbuh Roy. 

Dengan begitu, besar kemungkinan Satria masuk ke Rusia melalui jalur tidak resmi. Dalam unggahan di media sosialnya, Satria menyatakan bahwa dirinya bergabung dengan tentara Rusia untuk terlibat dalam peperangan dengan Ukraina. Dia pun mengunggah beberapa potret di medan tempur.

Sebelumnya Kementerian Hukum telah menyampaikan keterangan bahwa Satria bisa kehilangan kewarganegaraannya. Dia telah memenuhi syarat tidak lagi berstatus WNI karena bergabung dengan tentara asing. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa berdasar pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. 

Namun demikian, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang. Supratman menjelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. "Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore