
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, masih dapat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah resmi diberlakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi kekhawatiran publik terkait ruang gerak lembaga antirasuah dalam menjerat direksi maupun komisaris BUMN setelah UU baru tersebut efektif berlaku.
"Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5).
Johanis menjelaskan, dalam Pasal 9 huruf G UU No. 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sehingga, sejak berlakunya UU tersebut, mereka tidak bisa lagi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara khusus menyasar penyelenggara negara.
Namun, Johanis meyakini KPK tetap bisa memproses kasus yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan. Termasuk menjerat direksi hingga komisaris BUMN sebagai tersangka.
“Terhitung sejak UU No. 1 Tahun 2025 berlaku, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU itu, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut selaras dengan konsep hukum perseroan terbatas. Menurutnya, PT (Persero) sebagai badan hukum privat memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara meskipun negara menjadi pemegang saham.
Oleh karena itu, menurut teori hukum UU Baru itu, penyertaan modal negara yang telah disetorkan kepada BUMN akan berubah menjadi kekayaan BUMN itu sendiri sebagai badan hukum privat.
"Dengan demikian, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT (Persero) telah berubah menjadi kekayaan modal PT (Persero) selaku badan hukum privat. Karena itu, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ dari PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
