
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, masih dapat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah resmi diberlakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi kekhawatiran publik terkait ruang gerak lembaga antirasuah dalam menjerat direksi maupun komisaris BUMN setelah UU baru tersebut efektif berlaku.
"Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5).
Johanis menjelaskan, dalam Pasal 9 huruf G UU No. 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sehingga, sejak berlakunya UU tersebut, mereka tidak bisa lagi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara khusus menyasar penyelenggara negara.
Namun, Johanis meyakini KPK tetap bisa memproses kasus yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan. Termasuk menjerat direksi hingga komisaris BUMN sebagai tersangka.
“Terhitung sejak UU No. 1 Tahun 2025 berlaku, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU itu, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut selaras dengan konsep hukum perseroan terbatas. Menurutnya, PT (Persero) sebagai badan hukum privat memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara meskipun negara menjadi pemegang saham.
Oleh karena itu, menurut teori hukum UU Baru itu, penyertaan modal negara yang telah disetorkan kepada BUMN akan berubah menjadi kekayaan BUMN itu sendiri sebagai badan hukum privat.
"Dengan demikian, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT (Persero) telah berubah menjadi kekayaan modal PT (Persero) selaku badan hukum privat. Karena itu, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ dari PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
