
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, masih dapat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah resmi diberlakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi kekhawatiran publik terkait ruang gerak lembaga antirasuah dalam menjerat direksi maupun komisaris BUMN setelah UU baru tersebut efektif berlaku.
"Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5).
Johanis menjelaskan, dalam Pasal 9 huruf G UU No. 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sehingga, sejak berlakunya UU tersebut, mereka tidak bisa lagi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara khusus menyasar penyelenggara negara.
Namun, Johanis meyakini KPK tetap bisa memproses kasus yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan. Termasuk menjerat direksi hingga komisaris BUMN sebagai tersangka.
“Terhitung sejak UU No. 1 Tahun 2025 berlaku, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor. Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU itu, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut selaras dengan konsep hukum perseroan terbatas. Menurutnya, PT (Persero) sebagai badan hukum privat memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara meskipun negara menjadi pemegang saham.
Oleh karena itu, menurut teori hukum UU Baru itu, penyertaan modal negara yang telah disetorkan kepada BUMN akan berubah menjadi kekayaan BUMN itu sendiri sebagai badan hukum privat.
"Dengan demikian, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT (Persero) telah berubah menjadi kekayaan modal PT (Persero) selaku badan hukum privat. Karena itu, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ dari PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
