
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Program pengiriman pelajar bermasalah atau nakal ke barak militer menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut berkomentar. Mantan Ketua Komnas HAM itu menegaskan bahwa pengiriman pelajar bermasalah ke barak militer tidak melanggar HAM.
Dia menyebut program itu bukan merupakan Corporal Punishment, tetapi bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. Karena itu, Pigai menegaskan kebijakan tersebut tidak menyalahi standar HAM.
"Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment, tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/5).
Corporal Punishment, kata Pigai, merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin.
Dia menekankan, sepanjang pendidikan yang menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai, maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM.
"Bentuknya bisa macam-macam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak. Dan ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini," jelas Pigai.
Pernyataan ini berbeda dengan Komnas HAM yang menyebut bahwa kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengirimkan anak-anak bermasalah untuk ditinjau ulang. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan kewarganegaraan terhadap anak-anak.
"Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan edukasi-edukasi civic education. Mungkin perlu ditinjau kembali, rencana itu maksudnya apa," tutur Atnike di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Menurut dia, mengirim anak nakal ke barak TNI sebagai bentuk penghukuman atas kenakalannya tidak tepat. Sebab, mengirim siswa untuk dihukum ke barak TNI berada di luar proses hukum.
"Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur," pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
